Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 142-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang.
Josi Robet, sang pengadu perkara ini, mengadukan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu selanjutnya disebut KPU OKU), Mario Restu Prayogi tentang dokumen persyaratan dalam proses seleksi Anggota KPU OKU pada 2023 silam.
Menurut Josi, terdapat keganjilan dalam dokumen kependudukan yang diserahkan Mario saat seleksi KPU OKU.
“Dalam Kartu Keluarga nama orang tua Teradu tertulis Paizon. Sementara dalam ijazah pendidikan Teradu sejak SD, SMP, sampai SMK nama orang tua Teradu tertulis Faizon Efendi,” kata Josi.
Selain itu, Josi juga menyebut bahwa Mario telah mengajukan gugatan permohonan tanggal lahir yang tertera di akta kelahiran kepada Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Maret 2022. Mario disebutnya memohon perubahan tanggal lahir yang semula 28 Maret 1994 menjadi 28 Maret 1993.
“Meskipun PN Baturaja mengabulkan gugatan tersebut, tapi patut diduga gugatan ini dilakukan agar Saudara Mario dapat mendaftar sebagai Calon Anggota KPU OKU,” ujar Josi.
Hal ini dibantah oleh Mario. Menurutnya, permohonan perubahan tanggal lahir dilakukannya sebelum mengetahui adanya seleksi Anggota KPU OKU.
“Penetapan PN Baturaja tertanggal 4 April 2022, sedangkan Seleksi Anggota KPU dibuka pada 5 Oktober 2023,” jelas Mario.
Ia menambahkan, permohonan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyesuaikan kebenaran dari dokumen tersebut demi “kepentingan masa depan”.
Setelah permohonan tersebut dikabulkan PN Baturaja, Mario pun segera melaporkan hal tersebut dan mengirim salinan resmi penetapan kepada Pejabat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu.
“Teradu menggunakan dokumen asli tanpa adanya manipulasi dan/atau pemalsuan terhadap dokumen tersebut,” terangnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah beserta Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah TPD (TPD) Provinsi Sumsel, yaitu H. Ong Berlian (unsur Masyarakat), H. Nurul Mubarok (unsur KPU), Ahmad Naafi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]