Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 55-PKE-DKPP/III/2023 pada Jumat (14/4/2023) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Jemris Ph. Yonas. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Jacob Alupaty Demny.
Jacob Alupaty Demny didalilkan telah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik dan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dari Partai Golkar sebelum diberhentikan secara tetap oleh KPU.
Meski telah mengajukan pengunduran diri, diketahui Jacob Alupaty Demny masih menggunakan fasilitas pemerintah yang melekat dengan jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]