Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 69-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, pada Senin (22/5/2023) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi Subhan, Apnizal, Ahdiyenti, Nur Kholik dan Suparmin yang mengadukan Anggota KPU Kota Jambi, yaitu Abdul Rahim, yang berstatus sebagai Teradu.
Teradu diduga melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan sumpah atau janji karena lebih mendahulukan kepentingan pribadi dengan menjadi Dewan Hakim MTQ dan meninggalkan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kota Jambi.
Teradu juga diduga tidak jujur menyampaikan informasi bahwa dirinya sedang sakit dengan mengirimkan surat keterangan sakit dan rekam medis. Namun diketahui Teradu berada di Kota Sungai Penuh guna menjadi Dewan Hakim MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]