Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 13-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (8/3/2024) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Aflina Mustafainah dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan dan Samsang dari Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulawesi Selatan yang memberi kuasa kepada Haswandy Andy Mas, SH., Muhammad Haedir, SH. Abdul Azis Dumpa, SH. MH., Andi Haerul KArim, SH. MH., A. Muh. Hidayat, SH. Ridwan, SH. MH, Siti Nurfaidah, SH. MH. dan Hutomo Mandala Putra, SH. dari Tim Advokat Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.
Para pengadu mengadukan Saiful Mujib Anggota KPU Kabupaten Pangkep periode tahun 2018-2023 dan periode tahun 2023-2028.
Teradu didalilkan telah melakukan perubahan dan/atau memanipulasidata hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu kepada lembaga eksternal (ic.FIK ORNOP SULSEL) yang tidak sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Pangkep tentang Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Kenaggotaan Partai Politik yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka tanggal 8 Desember 2022.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Humas DKPP]