Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 135-PKE-DKPP/VI/2019. Yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Jumat (12/7/2019).
Perkara ini diadukan oleh seorang Calon Legislatif (Caleg) bernama Kawairus Efendy yang memberikan kuasanya kepada Hendri Dunan, Abdul Asri, Sunaryo, Muhammad Sadam Syahputra, Supiri, Abdul Kodir Zailani dan Jont Golbor Paisel. Pengadu mengadukan 20 orang Penyelenggara Pemilu yang di antaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Selain itu, terdapat juga 10 orang Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan di Kabupaten Banyuasin yang menjadi teradu dalam perkara ini.
Dalam pokok aduannya, para Teradu diadukan terkait beberapa hal, salah satu di antaranya adalah sengketa pada perolehan suara Pileg di pada Caleg yang terjadi Pengurangan dan penambahan perubahan suara pada model DAA1 dan DA1, yang sebenarnya tidak memperoleh suara atau kosong secara bersama-sama telah memutuskan untuk menghentikan proses tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditangani.
Salah satu kuasa hukum Pengadu, Hendri Dunan mengungkapkan bahwa Pengadu tidak dapat menghadiri sidang karena tengah mengurus pelaporan kasus yang sama di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan kehadiran saksi yang dipersiapkan oleh prinsipal juga belum dapat dihadirkan dikarenakan ikut serta ke Jakarta dan C1 asli dibawa ke Jakarta,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Maryadi Mustofa, sebagai salah satu Teradu mengungkapkan, tidak ada keberatan yang diajukan oleh Pengadu saat Rapat Pleno penghitungan suara kecamatan. Bahkan, menurutnya pleno berjalan dengan lancar.
Kepada majelis, ia menolak semua dalil aduan dari Pengadu. Ia menambahkan, karena Pengadu tidak dapat menghadirkan bukti dalam sidang ini, ia pun berharap agar majelis menolak seluruh Pengaduan dalam perkara ini, sekaligus merehabilitasi namanya dan para anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang menjadi Teradu.
“Kami memberikan waktu selama tujuh hari ke depan kepada pemohon untuk melengkapi bukti-bukti. Sidang saya tutup secara resmi,” ungkap Ketua Majelis Sidang, Dr. Alfitra Salamm.
Majelis sidang ini terdiri dari Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan sebagai Anggota Majelis, yaitu pada Syamsul Alwi (unsur Bawaslu), Amran Muslimin (unsur KPU) dan Anisatul Mardiah (unsur Masyarakat). [yani/wildan]