Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu untuk Nomor Perkara 116-PKE-DKPP/VI/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Jumat (28/6/2019).
Sidang ini diagendakan untuk memeriksa 12 penyelenggara Pemilu yang berasal dari Sumatera Selatan, yaitu masing-masing lima penyelenggara Pemilu dari KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara serta dua orang dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Perkara ini diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPR RI bernama Maphilinda Syahrial Oesman melalui kuasa hukumnya, Grees Selly.
Lima Teradu dari KPU Provinsi Sumsel adalah Ketua Kelly Mariana dan para anggotanya, yaitu Hepriadi, Hendri Almawijaya, Amrah Muslimin dan Hendri Daya Putra. Sedangkan lima orang Teradu yang berasal dari KPU Kabupaten Musi Rawas Utara adalah Ketua Agus Marianto dan para anggotanya, yakni Netty Herawati, Heriyanto, Ardiyanto dan Handoko. Dua orang dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara adalah sang Ketua, Paulina dan anggotanya Munawir.
Dalam dalil aduannya, Maphilinda menduga para Teradu telah mengkondisikan data yang dibacakan oleh PPK Karang Jaya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara.
Padahal, tambahnya, sebelumnya telah keluar rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumsel dengan Nomor 26/Bawaslu-Prov SS-07.01.HM-01.01/IV/2019 pada April 2019 Tentang Rekomendasi Penghitungan Ulang Kecamatan Rupit Dapil 1 Kabupaten Musi Rawas Utara pada Pemilu tahun 2019. Namun, Maphilinda menduga bahwa para Teradu telah menolak untuk menjalankan rekomendasi tersebut.
Selain itu, ia juga menduga adanya pertemuan antara seluruh PPK se-Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Caleg DPR RI yang satu partai dengannya, yaitu Fauzi A. Amro.
“Teradu diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg DPR RI Nomor 8 an. Fauzi A. Amro dari partai Nasdem, dan bahwa teradu diduga berlatar belakang sama yaitu HMI,” kata Maphilinda.
Selain para Pengadu dan Teradu, sidang ini juga dihadiri oleh beberapa pihak terkait, yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Jumaidi dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara M. Ali Asek. Selain itu, terdapat tiga anggota PPK Karang Jaya, yaitu Isondi, Yeni Sumitro dan Ajrin Karim.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono sebagai Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan sebagai anggota majelis, yaitu Syamsul Alwi (unsur Bawaslu) dan Febrian (unsur masyarakat). [wildan]