Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 78-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Senin (13/7/2023).
Perkara ini diadukan Apriadi. Ia mengadukan Asmara Wijaya, Edyson, dan Mikrianto (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah) sebagai Teradu I hingga III. Selain itu, diadukan juga Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Elly Fitriana sebagai Teradu IV.
Apriadi juga mengadukan Ketua Panwascam Merigi Kelindang Suprapto (Teradu V), dua Anggota Panwascam Bang Haji Wawan yaitu Suseno (Teradu VI) dan Hali Hanandi (Teradu VII), dua Anggota Panwascam Merigi Sakti yaitu M. Rubama Bamex AS (Teradu VIII) dan Tharmizi (Teradu IX), Anggota Panwascam Pagar Jati yaitu Sutan Agusri (Teradu X), Anggota Panwascam Pondok Kubang yaitu Mohamad Yadi (Teradu XI), serta Anggota Panwascam Taba Penanjung yaitu Irawan Firmansyah (Teradu XII).
Teradu I hingga IV telah memilih dan menetapkan Teradu V sampai XII sebagai anggota Panwascam yang diduga memiliki pekerjaan sebagai guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), perangkat desa, hingga Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Teradu I sampai IV tidak menggubris kritikan dari masyarakat yang disampaikan di media sosial dan media massa cetak maupun online. Tindakan Teradu tersebut menuai kontroversi dan menimbulkan kekhawatiran Panwascam tersebut tidak bisa penuh waktu.
“Ini banyak menuai kontoversi dan kritikan dari masyarakat, dan sempat ramai di media sosial dan online.” ungkap Apriadi.
Teradu V hingga XII pun diduga tidak jujur saat mengikuti seleksi Panwascam karena memiliki pekerjaan lain yang berpotensi terjadinya penerimaan gaji ganda serta kerugian keuangan negara dan tidak bekerja sepenuh waktu.
“Menurut hemat saya pelantikan Panwascam yang ada di Bengkulu Tengah cacat secara hukum,” tegas Apriadi.
Jawaban Teradu
Asmara Wijaya (Teradu I) menegaskan bahwa Teradu I sampai IV telah melaksanakan pembentukan Panwascam sesuai dengan Peraturan Bawaslu dan undang-undang yang berlaku. Menurutnya Panwascam yang dilantik telah melalui proses seleksi atau tahapan yang telah ditentukan.
Beberapa Panwascam, diakui Teradu, berstatus Guru atau PNS yang aktif. Namun, seluruh peserta telah mendapatkan surat izin dari atasan langsung sesuai dengan surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kefamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Memang ada yang berstatus Guru atau PNS aktif, tetapi sudah mendapatkan izin dari atasan langsung. Semuanya telah sesuai dengan Keputusan Bawaslu RI,” ungkap Teradu I.
Asmara meyakini perangkat desa diperbolehkan mendaftarkan sebagai Panwascam. Mereka juga telah mengantongi izin dari atasan langsung atau kepala desa.
Panwascam yang dilantik pun menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk bekerja penuh waktu. Serta bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau daerah, dan bersedia cuti selama menjadi Panwascam.
“Maka cukup beralasan bagi kami untuk meluluskan nama-nama yang disebutkan Pengadu sebagai Panwascam di Kabupaten Bengkulu Tengah,” tegas Asmara.
Mewakili Teradu V sampai XII, Hali Hanandi mengungkapkan telah mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi Panwascam di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Tidak ada larangan untuk menjadi penyelenggara Pemilu atau untuk mendaftarkan diri untuk menjadi Panwaslu Kecamatan,” ungkap Hali Hanandi.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis dalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, terdiri dari Qolbi Khori (unsur masyarakat), Emex Verzoni (unsur KPU), dan Eko Sugianto (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]