Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).
Tiga penyelenggara yang diberhentikan DKPP adalah Muh. Yunan selaku (Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan) dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/III/2024, Elias Agus Huninhatu (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) dalam perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024, serta Rio Gustrinanda (Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh) dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/III/2024.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muh. Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut juga, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi kepada Han Daming selaku Teradu II.
Teradu I dan Teradu II terbukti menjalin komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse (Pengadu) yang merupakan calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Komunikasi tersebut untuk membantu perolehan suara Pengadu pada Pemilu tahun 2024.
Selain itu, kedua Teradu bertemu dengan Pengadu di salah satu hotel di Kota Kendari disertai pemberian sejumlah uang untuk memenangkan perolehan suara Pengadu dalam pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Teradu II sangat aktif berkomunikasi dengan Pengadu dan memberikan data nama-nama KPPS melalui WhatsApp di antaranya adalah Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 25 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (4), Peringatan Keras (1), Peringatan Keras Terakhir (1), Pemberhentian dari Jabatan (1), dan Pemberhentian Tetap (3).
Sementara itu, 16 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 28 JUNI 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 41-PKE-DKPP/III/2024 | 1. Nasruddin;
(Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara) 2. M. Taufik Akbar; 3. Jumaidah; 4. Herry Fitrian Armandita; 5. Abu Talib Ilham. (Anggota KPU Kota Tarakan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi.
|
2. | 42-PKE-DKPP/III/2024 | 1. Jumaedi;
2. Hasmaniar Bachrun; 3. Karsi; 4. Nurul Amrah; 5. Muhammad Salman. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
3. | 45-PKE-DKPP/III/2024 | 1. Muh. Yunan;
(Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan) 2. Han Daming. (Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan) |
1. Pemberhentian Tetap;
2. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi). |
4. | 46-PKE-DKPP/III/2024 | Mitsu Pardede.
(Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto) |
Peringatan Keras Terakhir. |
5. | 47-PKE-DKPP/III/2024;
48-PKE-DKPP/III/2024; 51-PKE-DKPP/III/2024; 54-PKE-DKPP/III/2024. |
Elias Agus Huninhatu.
(Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) |
Pemberhentian Tetap. |
6 | 49-PKE-DKPP/III/2024 | Dori Kurniadi.
(Ketua KPU Kabupaten Sijunjung) |
Rehabilitasi. |
7. | 60-PKE-DKPP/IV/2024 | Rio Gustrinanda.
(Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh) |
Pemberhentian Tetap |
8. | 61-PKE-DKPP/IV/2024 | 1. Bayu Agung Perdana;
2. Susila Andica; 3. Dori Kurniadi; 4. Ria Melani; 5. Juni Wandri. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung) |
1. Rehabilitasi:
2. Rehabilitasi: 3. Rehabilitasi: 4. Rehabilitasi: 5. Rehabilitasi. |
9. | 63-PKE-DKPP/IV/2024 | 1. Pudja Sutamat;
2. Buchari Mahmud; (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Periode 2019-2024) 3. Mohtar Alting; 4. Reni Syafrudin A. Banjar. (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara) |
1. Peringatan; 2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; |