Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu I atas
nama Haedar Djidar, ketua KPU Kota Palopo, Muh. Amran Annas, anggota KPU Kota
Palopo, Sumarsono, ketua PPS Kel. Rempoang,
Kec. Bara dan Husna M, ketua PPS
Kel. Penggoli. Namun DKPP menjatuhkan
sanksi berupa peringatan kepadaSamsul Alam (Anggota KPU Kota Palopo).
“DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini dan memerintahkan
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini,†kata Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan di Ruang Sidang DKPP,
Jakarta, Jumat (23/5).
Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat
Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka
Subekti. Pengadu dalam perkara ini, Amirudin Alwi, anggota DPRD setempat.
Dalam pertimbangan Putusan, Nur Hidayat
Sardini menjelaskan,Pengadu menyatakan para Teradu telah melakukan perbuatan
pelanggaran kode etik terkait Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo. Terhadap
Rekomendasi tersebut PPK dan PPS dalam pengawasan Panwas melakukan penghitungan
suara ulang di kantor Panwaslu Kota Palopo.Berdasarkan Pencocokan data hasil penghitungan suara
ulang ditingkat PPS dan PPK, dengan membuka C1 Plano terbukti ada perbedaan
angka untuk Partai Demokrat Caleg Kab nomor urut 7 yang diberikan ke Panwaslu
dan KPU dari angka 16 menjadi angka 6 untuk TPS 2, dan dari angka 15 menjadi
angka 5 untuk TPS 4. Ketika dibuka
plano dalam rekap PPS Kelurahan Rampoang kemudian dilakukan pembetulan angka. PPK dan PPS melakukan
pembetulan terhadap perbedaan tersebut, namun para Teradu secara tiba-tiba
mendatangi kantor Panwaslu dengan kasar, dan Teradu II dengan membentak
Panwaslu dan memerintahkan Anggota PPS dan PPK untuk tidak menandatangani
Berita Acara perubahan dan supaya segera berangkat ke kantor KPU Kota Palopo.
“DKPP menimbang bahwa Teradu dalam
keterangannya menolak dalil Pengadu dan menyatakan sama sekali tidak melakukan
perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Teradu II mengakui
bekata keras dan ditujukan hanya terhadap anggota PPK dan PPS untuk menyuruh
mereka berangkat ke kantor KPU. Terhadap keterangan Teradu II, pihak terkait
menyatakan bahwa tindakan membentak juga tertuju kepada anggota Panwaslu Kota
Palopo,†katanya.
Berdasarkan keterangan para pihak,
saksi, pihak terkait, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu II yang terjadi di kantor
Panwaslu Kota Palopo dan dalam acara yang resmi sangat tidak terpuji. Tempat
peristiwa (locus delicti) di kantor Panwaslu Kota Palopo membuktikan
bahwa tindakan Teradu II jelas mengena terhadap anggota Panwaslu Kota Palopo
dan merupakan penghinaan terhadap lembaga negara yang seharusnya dihormati
Teradu II sesama penyelenggara pemilu. “Dalil Pengadu terbukti dan alasan
Teradu II dapat dikesampingkan. Teradu I, III, IV dan V terbukti tidak
melakukan tindakan yang sama dengan Teradu II, namun tidak melakukan upaya
untuk mencegah kejadian tersebut,†tutup pria yang akrab disapa NHS itu. (rilis
DKPP)