Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kedua atas perkara nomor 38-PKE-DKPP/II/2023 pada Kamis (6/4/2023) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Dahli Saptini. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Oktureni Sandhra Kirana sebagai Teradu.
Dahli mendalilkan Teradu masih tercatat sebagai Anggota Partai Republik pada tahun 2017 atau setahun sebelum dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas. Hasil penelusuran ditemukan KTA Partai Republik atas nama yang memilki kesesuaian dengan data NIK, tempat, dan tanggal lahir Teradu.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan pertama perkara 38-PKE-DKPP/II/2023 digelar pada 17 Maret 2023. Kala itu, Majelis memutuskan untuk menskors sidang karena ketidakhadiran Pengadu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, sidang ini rencananya akan diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan para pihak di daerahnya masing-masing.
Ia mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]