Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023, Rabu (5/4/2023).
Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Fazriansyah. Ia mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara Mhd. Safri Desky serta empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Muhammadin, Kaman Sori, Sufriadi, dan Fitri Susanti. Selain itu, Fazriansyah juga mengadukan tenaga honorer KIP Kabupaten Aceh Tenggara Emyati.
Menurut Fazriansyah, para Teradu diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada dua peserta seleksi Panitia Pemilihan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Tenggara. Peserta seleksi PPS menyerahkan uang sejumlah Rp 3 juta kepada para Teradu agar diluluskan sebagai PPS.
Si pemberi uang, yaitu Ridwanmansyah dan Musliadi, pun dihadirkan DKPP dalam sidang ini.
“Uang tersebut diserahkan kepada Teradu II dan Teradu VI di Cafe Jamnis yang berada di Desa Terutung Megara, Kecamatan Bambel,” kata Fazriansyah.
Fazriansyah juga menyebut para Teradu telah memanipulasi hasil seleksi PPK se-Kabupaten Aceh Tenggara. Menurutnya, ada ucapan Teradu I Mhd. Safri Desky yang kurang pantas kepada salah satu peserta seleksi bernama Ali Amran.
Fazriansyah mengisahkan, Ali Amran menemui Safri Desky hanya untuk memastikan bahwa dirinya lolos sebagai Anggota PPK karena ia meraih nilai tertulis di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Kamu terlambat. Orang sudah lama beli baju lebaran, kamu baru beli baju lebaran sekarang,” kata Fazriansyah menirukan ucapan Safri Desky.
Teradu II Muhammadin membantah dalil yang disebutkan Pengadu. Kepada Majelis, ia menegaskan bahwa Teradu VI Emyati bukanlah Staf PPNPN di KIP Kabupaten Aceh Tenggara, melainkan Staf PPNPN di sebuah sekolah yang berada di Kecamatan Babussalam.
Muhammadin mengaku bahwa dirinya memang bertemu dengan Emyati di Cafe Jamnis. Akan tetapi, pertemuan itu disebutnya tidak sengaja dan tidak direncanakan sebelumnya.
“Penyerahan uang Rp3 juta yang melibatkan Saudari Emyati di luar sepengetahuan dan tidak ada kaitan apa pun dengan Teradu II,” ungkapnya.
Sementara itu, Teradu I Safri Desky menyatakan tidak ingat telah mengucapkan kalimat kepada Ali Amran sebagaimana yang disebutkan Pengadu.
“Saya tidak ingat pernah mengatakan hal tersebut, Yang Mulia,” katanya.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Kantor DKPP, Jakarta, dan para Pihak berada di daerahnya masing-masing.
Ketua Majelis sidang ini diduduki oleh J. Kristiadi (Anggota DKPP). Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Ranisah (unsur KIP) dan Naidi Faisal (unsur Panwaslih). [Humas DKPP]