Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim Asy’ari merupakan Teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (3/4/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, secara keseluruhan DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (2), Peringatan Keras (3), Peringatan Keras Terakhir (1), dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan (1).
DKPP juga merehabilitasi nama baik empat penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP. DKPP juga mengeluarkan Ketetapan untuk perkara nomor 47-PKE-DKPP/II/2023.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito yang didampingi tiga Anggota Majelis yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 3 APRIL 2023
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 10-PKE-DKPP/I/2023 | 1. Meidy Yafeth Tinangon;
2. Salma Saelangi; 3. Lanny Anggrainy Ointu; (Ketua dan Anggota KPU Prov. Sulawesi Utara) 4. Lucky Firnandy Majanto; (Sekretaris KPU Prov. Sulawesi Utara) 5. Carles Y. Worotitjan; (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Humas, Hukum, dan SDM KPU Prov. Sulawesi Utara) 6. Elysee Philby Sinadia; 7. Tommy Mamuaya; 8. Iklam Patonaung; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kep. Sangihe) 9. Jelly Kanto; (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kab. Kep. Sangihe) 10. Idham Holik. (Anggota KPU RI) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Peringatan; 5. Peringatan; 6. Peringatan Keras; 7. Peringatan Keras; 8. Peringatan Keras; 9. Pemberhentian Tetap dari Jabatan; 10. Rehabilitasi. |
2. | 35-PKE-DKPP/II/2023 dan
39-PKE-DKPP/II/2023 |
Hasyim Asy’ari
(Ketua KPU RI) |
Peringatan Keras Terakhir |
3. | 47-PKE-DKPP/III/2023 | Hasyim Asy’ari
(Ketua KPU RI) |
Ketetapan |