Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada satu penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (28/7/2021) pukul 09.30 WIB.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Agus Hasan Hidayat selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU saat membacakan putusan perkara nomor 129-PKE-DKPP/IV/2021.
Sementara itu, Teradu I, II, III, dan V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen) mendapatkan sanksi Peringatan. Sedangkan Teradu IV sampai X (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen) direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP.
Sidang ini menggagendakan pembacaan putusan dari tiga perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 15 Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP antara lain Peringatan (9) dan Peringatan Keras (1).
Sementara itu, sebanyak lima penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu (KEPP).
Majelis sidang terdiri dari Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, APU (Ketua Majelis), Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto, S.IP., M.IP. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 28 JULI 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 127-PKE-DKPP/IV/2021 | 1. Monika Elsy Sanoi;
2. Berthy Leleulya; 3. Yulian Bensior Madiowi. (Ketua & Anggota KPU Kab. Teluk Wondama) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan. |
2. | 128-PKE-DKPP/IV/2021 | 1. Menahen K. Sabarobek;
2. Epianus Rawas. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Teluk Wondama |
1. Peringatan;
2. Peringatan. |
3. | 129-PKE-DKPP/IV/2021 | 1. Yulianto;
2. Danang Munandar; 3. Dzakiatul Banat; 4. Agus Hasan Hidayat; 5. Solahudin; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kebumen) 6. Arif Supriyanto; 7. Maesaroh; 8. Badruzzaman; 9. Nasihudin; 10. Maria Erni P; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kebumen) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi. |