Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 152-PKE-DKPP/VI/2021, pada Jumat (30/7/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin Parinduri melalui kuasanya Fadli Nasution, dkk. Pengadu melaporkan Fadhilah Syarief, Ahmad Faisal, Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution, dan Muhammad Husein Lubis selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal sebagai Teradu I sampai dengan V.
Ada empat pokok perkara yang diadukan. Pertama, kelima Teradu didalilkan telah lalai dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kec. Muara Sipongi dan di TPS 001 dan 002 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara. Kedua, para Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran dan keributan yang terjadi di TPS 01 Desa Kampung Baru Kec. Panyabungan Utara yang menganggu proses pemungutan suara sehingga berakibat menghilangkan hak pilih penduduk yang akan melakukan pemungutan suara.
Ketiga, para Teradu menerbitkan surat keputusan Nomor : 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, padahal Pengadu telah mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Dan keempat, para Teradu diduga bersikap tidak netral karena cenderung berpihak kepada pasangan Calon Bupati Nomor Urut 01.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]