Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021, pada Kamis (29/7/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Jumaidil. Pengadu melaporkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Hertaslin sebagai Teradu.
Pokok perkara terkait dugaan bahwa Teradu telah memberikan Penilaian Atasan Langsung sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros secara dan/ atau bersifat subjektif atau suka tidak suka serta tidak jelas menggunakan indikator penilaian.
Menurut Pengadu penilaian atasan langsung harus dan/ atau wajib meliputi materi penilaian kinerja dan perilaku sesuai substansi pada Indeks Penilaian pada sasaran Kinerja Pegawai pada evaluasi Pegawai Non PNS dalam rangka pengangkatan/ perpanjangan kontrak atau pemberhentian/ pemutusan kontrak tahun anggaran 2021 bagi Pegawai Non PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros;
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang ini akan diadakan secara virtual, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]