Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar Fahrul Rozi selaku Teradu dalam perkara nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan 23-PKE-DKPP/II/2023.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Fahrul Rozi berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Dina Rahmaini Syam. Sedangkan perkara nomor 23-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Eka Novia.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I dalam perkara nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan 23-PKE-DKPP/II/2023 Fahrul Rozi selaku Ketua meragkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan selaku Teradu dalam perkara nomor 17-PKE-DKPP/II/2023, 18-PKE-DKPP/II/2023 dan 22-PKE-DKPP/II/2023.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 24 Teradu.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP pada sidang kali ini antara lain Peringatan Keras (2), dan Peringatan (5). Sementara itu, 17 Teradu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito yang didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 5 APRIL 2023
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 16-PKE-DKPP/II/2023 | 1. Fahrul Rozi;
2. Tomas Hendriko; 3. Erlonadi; 4. Fitri Yenti; 5. Henni Sari; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Tanah Datar) 6. Alamra. (Staf PPNPN KPU Kab. Tanah Datar) |
1. Peringatan Keras;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi. |
2. | 23-PKE-DKPP/II/2023 | 1. Fahrul Rozi;
2. Henni Sari; 3. Fitri Yenti; 4. Erlonadi; 5. Tomas Hendriko. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Tanah Datar) |
1. Peringatan Keras;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi.
|
3. | 17-PKE-DKPP/II/2023, 18-PKE-DKPP/II/2023, dan 22-PKE-DKPP/II/2023 |
1. Hidayat;
2. Ali Sofyan Hasibuan; 3. Samiun Sembara Marpaung; 4. Kelana Muttaqin Simanjuntak; 5. Rahmawani. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Asahan) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
4. | 19-PKE-DKPP/II/2023 | 1. Kisman Kilian;
2. Amnun Naqib; 3. Said Heder Boften; 4. Hidayat Kelilauw; 5. Taib Wangsi; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Seram Bagian Timur) 6. Suparjo Rustam Rumakamar; 7. Syaifudin Rumbory; 8. Rosna Sehwaky. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi. |