Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap enam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (17/11/2021) pukul 09.30 WIB.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap dan Pemberhentian Sementara masing-masing kepada dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, yaitu Nemi Kobogau dan Yohakim Migau. Keduanya merupakan Teradu dalam perkara nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021.
Ketua Majelis, Prof. Muhammad mengatakan bahwa Nemi Kobogau dijatuhi Pemberhentian Sementara sampai dengan diserahkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Yohakim Migau selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan,” ucap Muhammad saat membacakan amar putusan 164-PKE-DKPP/IX/2021.
DKPP juga memberikan dua sanksi sekaligus untuk Anggota KPU Kabupaten Nabire, Rahman Syaiful. Dua sanksi tersebut adalah Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Program dan Data.
Rahman Syaiful berstatus sebagai Teradu V dalam perkara nomor 171-PKE-DKPP/X/2021.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Nabire kepada Teradu V Rahman Syaiful selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.
Dari enam perkara yang dibacakan putusannya ini terdapat 27 penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu. Secara keseluruhan, sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan (6), Peringatan Keras (8), Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi (1), Pemmberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian Tetap (1).
Sementara, terdapat 11 penyelenggara pemilu yang mendapat Rehabilitasi atau pemulihan nama baik karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, yang menduduki posisi Anggota Majelis. [Rilis DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 17 NOVEMBER 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 164-PKE-DKPP/IX/2021 | 1. Nemi Kobogau;
2. Yohakim Migau. (Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya) |
1. Pemberhentian Sementara;
2. Pemberhentian Tetap. |
2. | 166-PKE-DKPP/X/2021 | 1. Helda Richarda Ambay;
2. Johana Maria Ivone Anggawen. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Boven Digoel) |
1. Peringatan;
2. Rehabilitasi. |
3. | 167-PKE-DKPP/X/2021 | Erfanudin.
(Anggota KPU Kota Batu) |
Peringatan Keras |
4. | 169-PKE-DKPP/X/2021 | 1. Syamsul Bahri;
2. Tharmizi; 3. Munawarsyah; 4. Ranisah; 5. Muhammad; 6. Agusni AH; 7. Akmal Abzal. (Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan; 6. Peringatan; 7. Peringatan. |
5. | 171-PKE-DKPP/X/2021 | 1. Jhoni Kambu;
2. Wilhemus Degey; 3. Nelius Agapa; 4. Daniel Denny Merin; 5. Rahman Syaiful. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Nabire) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras & Pemberhentian Ketua Divisi Program dan Data |
6. | 172-PKE-DKPP/X/2021 | 1. Harryanto Lasut;
2. Robby Golioth; (Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon) 3. Deslie D. Sumampouw; 4. Iten I. Kojongian; (Ketua dan Anggota KPU Kota Bitung) 5. Jamal Rahman; 6. Abdul Kader Bachmid; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur) 7. Stenly E. Kakunsi; 8. Fijay Bumulo; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan) 9. Stella M. Runtu; 10. Darul Halim. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Minahasa Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi;
3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi;
5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi;
7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi;
9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi. |