Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan berhentikan tujuh penyelenggara pemilu dari jabatannya.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (11/9/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan pada perkara nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan terhadap Adrian Yoro Nareng (Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara).
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan terhadap sejumlah penyelenggara pemilu yaitu, Faisal (Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur), Anasta Tias, Syarifudin (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), Samsul Bahri, Dedi Suryadi, dan Anggun Maryani (Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan kepada Teradu Adrian Yoro Nareng selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan KEPP yang melibatkan 14 Teradu. Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan (1), Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan (6), Peringatan Keras (5), dan Peringatan (2).
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, sebagai Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 11 SEPTEMBER 2023
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 89-PKE-DKPP/VI/2023 | Sairil Munir
(Anggota KPU Kab. Bangkalan) |
Peringatan Keras |
2. | 91-PKE-DKPP/VI/2023 | Ardian Yoro Nareng
(Anggota Bawaslu Prov. Maluku Utara) |
Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Kordiv SDM.
|
3. | 93-PKE-DKPP/VII/2023
|
1. Sofyan;
2. Yusri; 3. Faisal; 4. Nurmi; 5. Eni Yuliana*; (Ketua dan Anggota KIP Kab. Aceh Timur) 6. Taufik Amril Sitompul (Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kab. Aceh Timur) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kordiv SDM; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras*; 6. Peringatan. |
4. | 95-PKE-DKPP/VII/2023 | 1. Anasta Tias;
2. Syarifudin; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Musi Rawas) 3. Samsul Bahri; 4. Dedi Suryadi; 5. Anggun Mayrani; (Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti) |
1. Peringatan Keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua;
2. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM; 3. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua; 4. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu; 5. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Divisi Perencanaan Data, dan Informasi. |
5. | 97-PKE-DKPP/VII/2023 | Ichsan Fuady
(Sekjen Bawaslu RI) |
Peringatan |
*Teradu Merupakan Anggota KIP Aceh Timur Periode 2018-2023.