Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin dalam sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Yusran Tajuddin yang menjadi Teradu dalam tiga perkara sekaligus, yaitu perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024, terbukti memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Andi Tenri Abeng.
Sekalipun tidak ada fakta sidang yang menunjukkan pergeseran suara, DKPP menilai tindakan Yusran telah melanggar prinsip kejujuran, profesional, dan akuntabel.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor Perkara 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 23 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah Peringatan (5), Peringatan Keras (8), dan Peringatan Keras Terakhir (1). Sedangkan sembilan Teradu mendapat Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 30 DESEMBER 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 195-PKE-DKPP/VIII/2024,
205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024 |
1. Yusran Tajuddin
(Ketua KPU Kab. Bone) 2. Alwi (Ketua Bawaslu Kab. Bone) |
1. Peringatan Keras Terakhir
2. Rehabilitasi |
2. | 213-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Penas Bahabol
2. Panus Yahuli 3. Manus Bahabol (Ketua dan Anggota KPU Kab. Yahukimo) 4. Yakobus T. Pasorong (Kasubbag Hukum & SDM KPU Kab. Yahukimo) 5. Daivind G.A. Wartanoy (Staf Pelaksana Subbagian Teknis KPU Kab. Yahukimo) 6. Yusem Bahabol 7. Somun Kobak 8. Perskila Itlay 9. Peud Yahuli (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Yahukimo) |
1. *
2. * 3. *
4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi
6. Peringatan 7. Peringatan 8. Peringatan 9. Peringatan |
3. | 219-PKE-DKPP/IX/2024 | Sarlota Nelcy Martha Wartanoy
(Anggota KPU Kab. Nabire) |
Peringatan |
4. | 221-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Widodo
2. Muhammad Mahmudi 3. Agus Marwanto 4. Lilik Wahyu Catur Wibowo 5. Tedjo Dwijanto (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Boyolali) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
5. | 224-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Yulianus Mote
2. Oktovianus Pekei 3. Laorensius Adii 4. Yance Adii 5. Melianus Pekei (Ketua dan Anggota KPU Kab. Deiyai) 6. Emanuel Douw 7. Simson Adii 8. Desepina Tatogo (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Deiyai)
|
1. Peringatan Keras
2. Peringatan Keras 3. Peringatan Keras 4. Peringatan Keras 5. Peringatan Keras
6. Peringatan Keras 7. Peringatan Keras 8. Peringatan Keras |
6. | 264-PKE-DKPP/IX/2024 | Sufirman
(Ketua Bawaslu Kab. Maros) |
Rehabilitasi |
Ket:
(*) Penas Bahabol, Panus Yahuli, dan Manus Bahabol telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP dalam perkara Nomor 113-PKE-DKPP/VII/2024 yang putusannya telah dibacakan pada 19 Agustus 2024 sehingga tidak diperiksa dalam perkara Nomor 213-PKE-DKPP/IX/2024 karena sudah tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara Pemilu.