Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada lima Penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
Kelima Penyelenggara Pemilu tersebut adalah Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan Muhammad Al-Khotib (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal)
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muhammad Ikhsan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Teradu II Muhammad Yasir Nasution, Teradu III Agus Salam, Teradu IV Ilu Prima Sagara, dan Teradu V Muhammad Al-Khotib masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan putusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025.
DKPP menilai para Teradu telah lalai dalam memedomani Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 dalam memverifikasi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Mandailing Natal.
Raka Sandi menyampaikan, alasan Para Teradu yang menyatakan tidak ditemukan adanya ketentuan yang menyatakan kewajiban bagi Calon untuk menyerahkan Tanda Terima LHKPN terbaru atau tahun kirim LHKPN sesuai dengan Tahun pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu Tahun 2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
“Para Teradu terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas dokumen LHKPN, dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu I – V tidak meyakinkan DKPP,” terang Raka Sandi.
Dalam sidang Putusan kali ini, DKPP membacakan putusan empat perkara yang melibatkan 22 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (4), Peringatan Keras (5), dan 13 Teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 3 FEBRUARI 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 1-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Aliyanto;
2. Siti Aisyah; 3. Suhariyanto; 4. Moh Karimullah; 5. Fadli; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang) 6. Muhalli; 7. Mat Sodik; 8. Moh Ramli; 9. Purnidi Sutrisno; 10. Morsidi Ali Syahbana. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang)
|
1. Rahabilitasi;
2. Rahabilitasi; 3. Rahabilitasi; 4. Rahabilitasi; 5. Rahabilitasi.
6. Rahabilitasi; 7. Rahabilitasi; 8. Rahabilitasi; 9. Rahabilitasi; 10. Rahabilitasi. |
2. | 2-PKE-DKPP/I/2025 | 1. John Libertus Lakawa;
2. Yusri Ibrahim; 3. Jasman Lamole. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
3. | 11-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Muhammad Ikhsan;
2. Muhammad Yasir Nasution; 3. Agus Salam; 4. Muhammad Al-Khotib; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal) |
1. Peringatan;
2. Peringatan;
3. Peringatan; 4. Peringatan; |
4. | 24-PKE-DKPP/I/2025 | 1. Muhammad Ikhsan;
2. Muhammad Yasir Nasution; 3. Agus Salam; 4. Ilu Prima Sagara; 5. Muhammad Al-Khotib. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras;
3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras. |