Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada enam penyelenggara Pemilu.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Sebastianus Tebai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Digiyai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan perkara nomor 51-PKE-DKPP/III/2023.
Sanksi serupa dijatuhkan kepada lima penyelenggara Pemilu dalam perkara nomor 46-PKE-DKPP/III/2023 dengan Teradu yaitu Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
DKPP pun memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dengan dugaan KEPP yang melibatkan 21 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan Keras (6) dan Peringatan (10). Sementara itu, lima teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi Anggota Majelis. [Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA JUMAT, 23 JUNI 2023
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 34-PKE-DKPP/II/2023 | 1. Mustafa Darakay;
2. Tina Jovita Putnarubun; 3. Yoseph Sudarso Labok; 4. Kenan Rahalus; 5. Muhammad Adjir Kadir. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Aru) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan.
|
2. | 46-PKE-DKP/III/2023 | 1. Mhd. Safri Desky;
2. Muhammadin; 3. Kaman Sori; 4. Sufriadi; 5. Fitri Susanti. (Ketua dan Anggota KIP Kab. Aceh Tenggara) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras.
|
3. | 51-PKE-DKP/III/2023 | Sebastianus Tebai
(Ketua KPU Kab. Dogiyai) |
Peringatan Keras
|
4. | 59-PKE-DKPP/IV/2023 | 1. Awaluddin Usa;
2. Alirun Asa; 3. La Ode Irwan; 4. La Ode Fatahuddin; 5. La Ode Muhamad Nuzul. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Muna Barat) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi.
|
5. | 58-PKE-DKPP/IV/2023 dan
61-PKE-DKPP/IV/2023 |
1. Agus Syuhada;
2. Cecep Jamaksari; 3. Sarkan; 4. Elih Solehah Fatimah; 5. Kurniasih. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Majalengka) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan.
|