Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (2/6/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu Bambang Christanto selaku Anggota KPU Kota Surakarta, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.
Bambang terbukti telah memberi informasi tentang sejumlah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surakarta yang disebutnya telah menjual data partai tersebut kepada pihak lain.
Menurut DKPP, tindakan tersebut dilakukan Bambang secara sadar sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
“Seharusnya teradu dalam setiap tindakan dan perbuatannya melekat identitas jabatannya akan berdampak besar pada martabat dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Akibat ucapan dan tindakan teradu tersebut juga menimbulkan kegaduhan dan persepsi bahwa teradu selaku Ketua KPU Kota Surakarta bertindak tidak netral dan tidak profesional sebagaimana pemberitaan di media,” kata Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
Untuk diketahui, sebelumnya Bambang Christanto menjabat sebagai Ketua KPU Kota Surakarta. Namun, setelah masalah di atas ramai menjadi perhatian publik. KPU Kota Surakarta melaksanakan rapat pleno yang menghasilkan keputusan untuk mengganti Ketua KPU Kota Surakarta.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 25 penyelenggara Pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras (1) dan peringatan (9). Sementara itu terdapat 15 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito yang didampingi dua Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 2 JUNI 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 263-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Zakeus Rumpedai
2. Evrida Worembai 3. Hugo Alvian 4. Ferdinand Yakob Pieter 5. Irwansya (Ketua & Anggota KPU Kab. Kep. Yapen) 6. Hofni Yulius Mandripon 7. Salmon Robaha 8. Herold Max Jandeday (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Kep. Yapen) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan
6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi 8. Rehabilitasi
|
2. | 268-PKE-DKPP/X/2024 | 1. Aminastri Kogoya
2. Hebron Tabuni 3. Nemin Yigibalom 4. Paison Kagoya 5. Yuli Kagoya (Ketua & Anggota KPU Kab. Lanny Jaya) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
3. | 290-PKE-DKPP/XI/2024 | Haris Daulay
(Ketua KPU Kab. Bintan) |
Rehabilitasi |
4. | 298-PKE-DKPP/XI/2024 | Agus Riyanto
(Ketua Bawaslu Kab. Semarang) |
Peringatan |
5. | 301-PKE-DKPP/XI/2024 | Moh. Isnaini
(Anggota KPU Kab. Kediri) |
Rehabilitasi |
6. | 311-PKE-DKPP/XII/2024 | Bambang Christanto
(Anggota KPU Kota Surakarta) |
Peringatan Keras |
7. | 318-PKE-DKPP/XII/2024 | 1. Nizamudin
2. Muhidin 3. Ilmiawan Hasan 4. Bambang Wahyudi 5. Hanifah (Ketua & Anggota KPU Kab. Lombok Utara) 6. Deni Hartawan 7. Suliadi 8. Riasukandi (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Lombok Utara) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi
6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi 8. Rehabilitasi |