Garut, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo berharap pemerintah dan DPR memberikan dukungan yang lebih memadai terkait penegakan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Hal ini adalah satu dari empat rekomendasi DKPP untuk masa yang akan datang. Rekomendasi ini disampaikan Ratna Dewi saat membacakan Laporan Kinerja DKPP Tahun 2022 di Kabupaten Garut, Rabu (7/12/2022).
“Pemerintah dan DPR diharapkan memberikan dukungan anggaran yang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DKPP,” kata Dewi.
Dewi mengungkapkan, anggaran yang diterima DKPP pada 2022 adalah sebesar Rp 27,1 miliar. Alokasi pagu anggaran Tahun 2022 untuk DKPP berjumlah Rp 18,4 miliar.
DKPP sendiri menerima dua kali tambahan anggaran dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masing-masing Rp 5,3 miliar dan Rp 3,3 miliar.
“Kalau dibandingkan (anggaran, red) KPU dan Bawaslu, anggaran DKPP itu cuma anggaran untuk Bagian (yang ada di KPU dan Bawaslu, red) saja,” terang Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022.
Selain hal di atas, DKPP juga mengeluarkan tiga rekomendasi lainnya untuk masa yang akan datang. Pertama, seluruh pemangku kepentingan agar memberikan dukungan dalam mengawal integritas penyelenggara pemilu untuk menyambut Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Rekomendasi selanjutnya adalah DKPP memandang perlunya meningkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Kami berharap KPU dan Bawaslu memberi ruang kepada DKPP untuk melakukan pendidikan dan sosialisasi kode etik,” ujar Dewi.
Sedangkan pada rekomendasi terakhir, perlu adanya dorongan memperkuat tata kelola kesekretariatan DKPP agar lembaga ini menjadi lembaga yang mandiri sebagaimana diamanatkan konstitusi dan UU Pemilu.
“Ini menjadi perhatian bagi para pembuat kebijakan untuk membentuk Sekretariat Jenderal DKPP sebagaimana yang sudah dilakukan pada KPU dan Bawaslu,” tutupnya. [Humas DKPP]