Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pagi ini (20/08) pukul 10.00, akan kembali menyidang KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Selaku majelis Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini dan Nelson simanjuntak. Sidang kedua ini agendanya memeriksa saksi atau alat bukti yang diajukan.
Pihak Pengadu adalah Damrah Mamang, Suwardi Kalengkongan, Alimad Matdoan, selaku kuasa dari M Thaher Anubun. Sedangkan pihak Teradu, ketua dan dua anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Yoseph Renyaan, Semmy Masreng, Maryam Renhoran.
Ada sejumlah pokok pengaduan yang diajukan. Di antaranya, pihak pengadu mempermasalahkan perubahan jadwal tahapan Pemilukada, peti suara terbuka di 32 TPS, penetapan DPT belum final serta penundaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2013 karena banyak kotak suara yang terbuka dan diumumkan lewat RRI.
Sebagaimana diketahui, pada sidang perdana Selasa (23/7), Pengadu mendalilkan para Teradu yakni tiga komisioner KPU Kab Maluku Tenggara a.n Yoseph Renyaan, Semy Masreng dan Maryam Renhoran telah bertindak tidak profesonal dalam menjalankan tugasnya.
“Pihak Teradu telah merubah jadwal tahapan pilkada yang dilakukan tanpa alasan dan pertimbangan yang jelas. Bahkan diduga atas tekanan dari Bupati. Diduga itu disebabkan oleh kepentingan incumbent yang belum terakomodir,” ungkap Pengadu kepada Panel Majelis.
“Para Teradu mencetak surat suara melebihi ketentuan maksimal 2,5{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari jumlah DPT, dalam hal ini mereka mencetak 3{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari jumlah DPT,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut pihak Teradu menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Pilgub dan Pilbup Maluku Tenggara dilaksanakan pada waktu yang sama. Oleh karena itu, perubahan jadwal dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan tahapan oleh KPU Provinsi Maluku,” ungkap Yoseph dalam persidangan.
“Pencetakan surat suara dengan menambahkan 3{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dari jumlah DPT dilakukan atas saran dari KPU Provinsi terkait antisipasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak Teradu menyatakan bahwa dalam setiap tahapan Pemilukada pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku dan KPU RI. (rilis Humas)