Denpasar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) di Kota Denpasar, Bali, pada Senin (15/7/2019) pukul 20.00 WITA. Rapat koordinasi dipimpin oleh Rahmat Bagja didampingi oleh Yusuf, kabag Administrasi Umum Biro Administrasi DKPP dan Rian Adhivira, Tenaga Ahli DKPP.
Rapat koordinasi teknis ini dihadiri oleh TPD Provinsi Bali dari unsur masyarakat, Bawaslu, jajaran Polda Bali, jajaran Polsek Denpasar Timur, jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, serta jajaran sekretariat KPU Provinsi Bali.
Rakornis ini diselenggarakan untuk mempersiapkan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara No. 144-PKE-DKPP/VI/2019. Agendanya sidang ini dilaksanakan pada Selasa 16 Juli 2019 Pukul 09.00 WITA di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bali.
Pengadu: Putu Sugi Ardana, Tri Prasetya, I kadek Carna Wirata, I Wayan Sudira, Ni Nyoman Trisna Widyastini, masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng. Teradu: Komang Dudhi Udhiyana Yadnya, Nyoman Gede Cakra Budaya, Gede Bandem Samudra, Gede Sutrawan, Made Sumertana, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Buleleng. Teradu lain, I Putu Aswina, sekretaris KPU Kabupaten Buleleng. [domi:teten]