Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (7/7/2019) malam.
Rakornis ini dihadiri oleh perwakilan dari Polda Sultra, Bawaslu Sultra dan KPU Sultra. Selain itu, hadir pula dua TPD Provinsi Sultra dari unsur masyarakat, yaitu Hidayatulah dan La Ode Safuan.
Perwakilan dari DKPP dalam Rakornis ini di antaranya adalah Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm bersama Tenaga Ahli Ahmad Thohir dan Kasubbag Risalah dan Dokumentasi Perkara, Sahat Erwin. Alfitra Salamm sekaligus memimpin rakornis.
Forum ini diselenggarakan untuk membahas persiapan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk tiga perkara, yaitu Nomor 84-PKE-DKPP/V/2019, 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019.
“Terima kasih kepada pihak Bawaslu dan Polda Sultra, sudah menyiapkan sidang ini,” kata Alfitra dalam Rakornis.
Perkara nomor 84-PKE-DKPP/V/2019 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, yaitu Burhan, Abd. Makmur dan Hartian. Mereka mengadukan 18 penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe Utara, di antaranya adalah Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara.
Sidang perkara ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra sebagai anggota majelis, yaitu Al Munardin (unsur KPU), Ajmal Arif (unsur Bawaslu) dan La Ode Safuan (unsur Masyarakat).
Sedangkan perkara 129-PKE-DKPP/VI/2019 diadukan seorang wiraswasta bernama Rahim. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, yaitu Helius Udaya dan Lucinda Theodora.
Sementara itu, dalam perkara 136-PKE-DKPP/VI/2019, Helius menjadi Pengadu. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Buton Tengah, yaitu La Ode Nuriadin, La Ode Abdul Jinani, Rinto Agus Akbar Harkat, Muhamad Arwahid dan La Ode Hasrullah.
Sidang perkara 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019 akan dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra sebagai anggota majelis, yaitu Ade Suerani (unsur KPU), Bahari (unsur Bawaslu) dan Hiyadatulah (unsur Masyarakat).
Sidang yang akan dilaksanakan pada Senin (8/7) merupakan yang pertama kali untuk perkara 129-PKE-DKPP/VI/2019 dan 136-PKE-DKPP/VI/2019. Sedangkan perkara 84-PKE-DKPP/V/2019 sudah disidangkan pada 25 Mei 2019.
Sidang pemeriksaan akan digelar pukul 09.00 WITA di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra, Jalan Sam Ratulangi No. 125, Kota Kendari. [wildan]