DKPP RI-CSIRT
Tim Tanggap Insiden Siber Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia atau dalam Bahasa Inggris :Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia-Computer Security Incident Response Team Disingkat : DKPP RI-CSIRT.

Visi

Terwujudnya pengelolaan sistem keamanan siber dengan baik dan aman di lingkungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk melindungi aset infomasi yang dimiliki oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.

Misi

  1. Mengkoordinasikan dan mengolaborasikan layanan keamanan siber pada Lingkungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
  2. Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada Lingkungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia

Konstituen
Konstituen DKPP RI-CSIRT meliputi :

  1. Konstituen DKPP RI-CSIRT meliputi pengguna sistem elektronik di lingkungan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
  2. Seluruh konstituen DKPP RI-CSIRT melaksanakan rekomendasi dan/atau imbauan yang dikeluarkan oleh Sekretaris DKPP RI melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Data dan Teknologi Informasi berkaitan dengan keamanan siber di Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.

Sponsorship dan/atau Afiliasi
Pendanaan DKPP RI-CSIRT bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat menurut peraturan dan perundang-undangan.

Otoritas
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor : 33/SK/K.DKPP/SET-06/XI/2023 tentang Penetapan Computer
Security Incident Response Team Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI-CSIRT) di Lingkungan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia adalah tim yang bertugas memberikan layanan tanggap insiden siber berupa layanan reaktif, layanan proaktif dan layanan
manajemen kualitas keamanan di lingkungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia

Kebijakan – Kebijakan
1. Jenis-jenis Insiden dan Tingkat/Level Dukungan
DKPP RI-CSIRT melayani penanganan insiden siber dengan jenis berikut :
a. Malware;
b. Web Defacement;
c. DDoS;
d. Phising;
e. Advanced Persistent Threat (APT).
Dukungan yang diberikan oleh DKPP RI-CSIRT kepada konstituen dapat bervariasi bergantung dari jenis dan dampak insiden.

2. Kerja sama, Interaksi dan Pengungkapan Informasi/ data
a. Kerja sama antar Instansi dapat dilaksanakan dengan tujuan untuk saling berbagi sumber daya pengetahuan, keterampilan dan informasi mengenai keamanan Siber.
b. Kerja sama antar instansi dilakukan dengan tetap memperhatikan kebijakan, sistem prosedur dan perlindungan kepentingan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

3. Komunikasi dan Autentikasi
Untuk komunikasi biasa DKPP RI-CSIRT dapat menggunakan alamat e-mail tanpa enkripsi data (e-mail konvensional) dan telepon. Namun, untuk komunikasi yang memuat informasi
sensitif/terbatas/rahasia dapat menggunakan enkripsi PGP pada e-mail.