Layanan Utama

Layanan utama dari DKPP RI-CSIRT yaitu:
1.1. Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
Layanan ini dilaksanakan oleh DKPP RI-CSIRT berupa pemberian adanya insiden siber kepada pemilik sistem elektronik dan informasi statistik terkait layanan ini diberikan oleh DKPP RI-CSIRT.

1.2. Penanganan Insiden Siber
Layanan ini diberikan oleh DKPP RI-CSIRT berupa koordinasi, analisis, rekomendasi teknis, dan bantuan on-site dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden siber.

2. Layanan Tambahan
Layanan tambahan dari DKPP RI-CSIRT yaitu:

2.1. Penanganan Kerawanan Sistem Elektronik
Layanan ini diberikan oleh DKPP RI-CSIRT berupa koordinasi, analisis, dan rekomendasi teknis dalam rangka penguatan keamanan (hardening), layanan ini hanya berlaku apabila syarat- syarat berikut terpenuhi :
a. Pelapor atas kerawanan adalah pemilik sistem elektronik. Jika pelapor adalah bukan pemilik sistem, maka laporan kerawanannya tidak dapat ditangani;
b. Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan Vulnerability Assessment.

2.2. Penanganan Artefak Digital
Layanan ini diberikan oleh DKPP RI-CSIRT berupa penanganan artifak dalam rangka pemulihan sistem elektronik terdampak ataupun dukungan investigasi. DKPP RI-CSIRT memberikan informasi statistik terkait layanan ini.

2.3. Pemberitahuan Hasil Pengamatan Potensi Ancaman
Layanan ini diberikan oleh DKPP RI-CSIRT berupa audit dan penilaian keamanan sistem elektronik.

2.4. Analisis Resiko Keamanan Siber
Layanan ini diberikan DKPP RI-CSIRT berupa analisis resiko terhadap insiden keamanan siber serta pemberian rekomendasi teknis berdasarkan hasil analisis tersebut.

2.5. Pembangunan Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Keamanan Siber
Dalam layanan ini DKPP RI-CSIRT mendokumentasikan dan mempublikasikan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam rangka pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber