Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan kepada dua penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (18/8/2021) pukul 09.30 WIB.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sutarmin D. Hi. Ahmad selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP saat membacakan putusan perkara nomor 136-PKE-DKPP/V/2021.
Sanksi serupa juga kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Hanan. Ia menjadi Teradu dalam perkara dengan nomor 138-PKE-DKPP/V/2021.
Dalam perkara 138-PKE-DKPP/V/2021, Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurutnya, Teradu selayaknya dijatuhi sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua.
Ida Budhiati menilai dalam persidangan terungkap adanya relasi tidak wajar antara Teradu dengan seorang perempuan pemilik warung makan. Bukti yang dihadirkan Pengadu dan Saksi dalam perkara ini tidak dibantah oleh Teradu.
Teradu selaku penyelenggara dinilai tidak bisa menjaga marwah kehormatan, kredibilitas, serta tertib sosial. Tindakan Teradu mengunjungi perempuan pemilik warung makan di luar waktu yang wajar menimbulkan keresahan di masyarakat dengan adanya laporan ke Kepolisian dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Oleh karena itu, Teradu melanggar Pasal 6 Ayat 3 (huruf c dan f), Pasal 12 (huruf a), dan Pasal 15 (huruf a dan g) Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Selayaknya dijatuhi sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah,” tegas Ida.
Sidang ini menggagendakan pembacaan putusan dari empat perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan 12 Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (2).
Sementara itu, sebanyak sembanyak penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu (KEPP).
Majelis sidang terdiri dari Anggota DKPP, yaitu Didik Supriyanto, S.IP., M.IP (Ketua Majelis) serta Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 18 AGUSTUS 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 136-PKE-DKPP/V/2021 | 1. Jamrin;
2. Sutarmin D. Hi. Ahmad; 3. Zatriawati; 4. Darmiati; 5. Inong. (Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah) |
1. Rehabilitasi;
2. Peringatan; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
2. | 138-PKE-DKPP/V/2021 | Abdul Hanan
(Ketua Bawaslu Kab. Lombok Tengah) |
Peringatan |
3. | 151-PKE-DKPP/VI/2021 | Hertaslin
(Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Maros) |
Rehabilitasi |
4. | 152-PKE-DKPP/VI/2021 | 1. Fadhilah Syarief;
2. Ahmad Faisal; 3. Muhammad Ikhsan; 4. Muhammad Yasir Nasution; 5. Muhammad Husein Lubis. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Mandailing Natal) |
1. Rehabilitasi;
2. – 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |