Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap dua penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Penyelenggara pemilu pertama yang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tetap adalah Irwan B. (Anggota KPU Kabupaten Toli-Toli) sebagai Teradu dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/IV/2022.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irwan B selaku Anggota KPU Kabupaten Toli-Toli terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Prof. Muhammad.
Selanjutnya, Zubair S. Mooduto (Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato) yang merupakan Teradu dalam perkara nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 mendapatkan sanksi Pemberhentian Tetap.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwati terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Majelis DKPP juga membacakan Ketetapan untuk perkara nomor 19-PKE-DKPP/IV/2022 yang dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena tidak memenuhi syarat sebagai perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan putusan dan perkara nomor 19-PKE-DKPP/IV/2022 tidak memenuhi syarat sebagai perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” tegas Muhammad.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu dan merehabilitasi nama baik sebelas penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sidang ini dipimpin oleh Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh Prof. Muhammad, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati selaku Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]\
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 8 JUNI 2022
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 19-PKE-DKPP/IV/2022 | 1. Syarif Mahulauw;
2. Ismudin Booy; 3. Jainudin Solissa; 4. Nurdin Abdurahman Soumena; 5. James Tasani; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru Selatan) 6. Umar Alkatiri; 7. Husen Pune; 8. Robo Souwakil. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buru Selatan) |
Ketetapan |
2. | 20-PKE-DKPP/IV/2022 | Irwan B.
(Anggota KPU Kabupaten Tolitoli) |
Pemberhentian Tetap |
3. | 21-PKE-DKPP/IV/2022 | 1. Gunawan Suswantoro;
(Sekeretaris Jenderal Bawaslu RI) 2. Feri Mulia Siagian; (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) 3. Kemurahan Zebua; 4. Kristof Bohalima; 5. Demetrius Waoma; 6. Charisman Dakhi; 7. Tuhoma Hia; 8. Ricardo Hutauruk; 9. Frankelman Zurita Putra Laia; 10. Jelatieli Saota; 11. Junius Setyawan Humendru. (Staf Sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi;
3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi; 11. Rehabilitasi. |
4. | 22-PKE-DKPP/IV/2022 | Zubair S. Mooduto.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato) |
Pemberhentian Tetap |