Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan kepada Misda Mohune selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 33-PKE-DKPP/X/2022.
Selain sanksi Pemberhentian dari Jabatan, Misda Mohune juga dikembalikan ke instansi asalnya. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kepada Teradu IV (Misda Mohune) dan mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Misda terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan meninjam uang kepada Jefri Misilu sebesar Rp 40.000.000 untuk kepentingan pribadi.
Uang tersebut digunakan oleh Teradu IV untuk membeli sebidang tanah kebun cengkeh yang terlerak di Desa Halabolu, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan, sikap, perilaku, dan tindakan Misda Mohune tidak berintegritas dan tidak profesional sehingga menimbulkan stigma dan persepsi buruk bagi lembaga penyelenggara pemilu.
Selaku bendahara, Misda Mohune seharusnya memiliki tanggungjawab moral dan hukum untuk menjaga kredibilitas dan nama baik Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
“Teradu juga seharusnya bekerja sesuai prinsip jujur, adil, akuntabel, berkepastian hukum dan professional dengan tidak mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan pribadi,” tegas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sementara itu, DKPP merehabilitasi nama baik tiga Teradu lainnya dalam perkara yang sama, yakni Rolis Hasan (Teradu I), Monitha P. Mokodompit (Teradu II), dan Kifli Y. Malonda (Teradu III) karena tidak terbukti melanggar KEPP. Ketiga nama tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Secara keseluruhan sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang hari ini adalah Pemberhentian dari Jabatan dan dikembalikan ke instansi asal (1), Peringatan (1). DKPP juga merehabilitasi nama baik delapan penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo , dengan Anggota Majelis yakni J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 14 DESEMBER 2022
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 31-PKE-DKPP/X/2022 | H. Syafru El Fauzi.
(Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara) |
Peringatan |
2. | 32-PKE-DKPP/X/2022 | 1. Tinus Wuka;
2. Sonimo Lani; 3. Agustinus Aronggear; 4. Marten Asso; 5. Alpius Asso. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
3. | 33-PKE-DKPP/X/2022 | 1. Rolis Hasan;
2. Monitha P. Mokodompit; 3. Kifli Y. Malonda; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan) 4. Misda Mohune. (Bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Pemberhentian dari Jabatan Bendahara dan Dikembalikan ke Instansi Asal. |