DKPP Berikan Sanksi Pemberhentian Dari Jabatan Kepada Bendahara Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan kepada Misda Mohune selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 33-PKE-DKPP/X/2022. Selain sanksi Pemberhentian dari Jabatan, Misda Mohune juga dikembalikan ke instansi asalnya. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga