Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Tiga penyelenggara pemilu tersebut di antaranya adalah dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yaitu Pilipus F. Sarumaha dan Alismawati Hulu. Seorang lagi adalah Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam Frederikus F. Sarumaha.
Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha dan Yurisman Laia.
Khusus untuk Pilipus F. Sarumaha dan Alismawati juga dinilai terbukti melanggar KEPP dalam perkara 39-PKE-DKPP/XII/2022.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha dan Teradu III Alismawati Hulu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Frederikus Famazokhi Sarumaha pada perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Telukdalam sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu. Majelis menilai Harapan terbukti melanggar KEPP dalam perkara nomor 36-PKE-DKPP/XII/2022 dan 39-PKE-DKPP/XII/2022.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Harapan Bawaulu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 Teradu.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan (1), Peringatan Keras (1), dan Pemberhentian Tetap (3). Sementara, sembilan Teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewa Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, yang menjadi Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA JUMAT, 20 JANUARI 2023
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 35-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Sabdah;
2. Indra Eka Putra; 3. Rahmat. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Konawe) |
1. Rehabilitasi;
2. Peringatan; 3. Rehabilitasi. |
2. | 36-PKE-DKPP/XII/2022 dan
39-PKE-DKPP/XII/2022 |
1. Harapan Bawaulu;
2. Pilipus F. Sarumaha; 3. Alismawati Hulu; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan) 4. Frederikus F. Sarumaha; (Anggota Panwascam Telukdalam) 5. Ivoarota I. Sebua Zamili; (Anggota Panwascam Pulau-Pulau Batu Utara) 6. Kurniaman Telambanua; (Anggota Panwascam Gomo) 7. Feberiani Hulu. (Anggota Panwascam Mazo) |
1. Peringatan Keras;
2. Pemberhentian Tetap; 3. Pemberhentian Tetap;
4. Pemberhentian Tetap;
5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi;
7. Rehabilitasi. |
3. | 47-PKE-DKPP/XII/2022 | 1. Harapan Bawaulu;
(Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan) 2. Sarso F. Sarumaha. (Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan) 3. Pilipus F. Sarumaha; 4. Alismawati Hulu; (Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan)
|
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi;
3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi. |