Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu, yaitu Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur Zainal Abidin serta dua Anggota PPK Rantau Utara, yaitu Asrul Azis dan Muhammad Kohar Ritonga. Zainal Abidin berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020, sedangkan Asrul Azis dan Muhammad Kohar Ritonga masing-masing berstatus Teradu IV dan Teradu V dalam perkara nomor 102-PKE-DKPP/X/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Zainal Abidin selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad membacakan putusan perkara nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Asrul Azis dan Teradu V Muhammad Kohar Ritonga masing-masing selaku Anggota PPK Rantau Utara sejak dibacakannya putusan ini,” lanjut Muhammad saat membacakan putusan 102-PKE-DKPP/X/2020.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada tiga penyelenggara pemilu, yaitu Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020), Ketua KPU Kab. Minahasa Utara Stella Martina Runtu (Teradu I perkara nomor 130-PKE-DKPP/X/2020 dan 141-PKE-DKPP/XI/2020), dan Ketua KPU Kab. Gorontalo Rasid Sayiu (Teradu I perkara nomor 168-PKE-DKPP/XI/2020). Ketiga nama tersebut juga diberikan sanksi lain berupa Peringatan Keras.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Teradu Arif Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.
Selain itu, DKPP juga mengeluarkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan kepada dua penyelenggara pemilu, yaitu kepada Plt. Kasubbag Teknis dan Hubmas KPU Kab. Labuhanbatu Suroso (Teradu I perkara nomor 102-PKE-DKPP/X/2020) dan Anggota KPU Kab. Minahasa Utara H. Darul Halim (Teradu II perkara nomor 130-PKE-DKPP/X/2020 dan 141-PKE-DKPP/XI/2020).
Dari 17 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 74 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan (7), Peringatan Keras (13), Pemberhentian dari Jabatan (2), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (3), dan Pemberhentian Tetap (3). Sedangkan 51 penyelenggara pemilu mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Prof. Muhammad yang didampingi Anggota DKPP sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., Dr. Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 13 JANUARI 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 102-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Suroso;
(Plt. Kasubbag Teknis dan Hubmas KPU Kab. Labuhanbatu) 2. Wahyudi; 3. M. Rifai Harahap; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Labuhanbatu) 4. Asrul Azis; 5. Muhammad Kohar Ritonga. (PPK Rantau Utara) |
1. Pemberhentian dari Jabatan Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Masyarakat;
2. Rehabilitasi 3. Peringatan Keras; 4. Pemberhentian Tetap; 5. Pemberhentian Tetap. |
2. | 119-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Irwan Saputra;
2. Eko Sugianto; 3. Siti Baroroh; 4. Darlinsyah; 5. Emex Verzoni. (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
3. | 123-PKE-DKPP/X/2020 | Arief Budiman
(Ketua KPU RI) |
Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua |
4. | 124-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Arief Budiman;
2. Hasyim Asy’ari; 3. Ilham Saputra; 4. Viryan; 5. Pramono Ubaid Tanthowi; 6. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Ketua dan Anggota KPU RI) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi. |
5. | 129-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Hendra;
(Anggota KPU Kab. Rokan Hilir) 2. Azlan. (Anggota PPK Kecamatan Pasir Limau Apas) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi.
|
6. | 130-PKE-DKPP/X/2020 dan
141-PKE-DKPP/XI/2020 |
1. Stella Martina Runtu;
2. H. Darul Halim; 3. Hendra Samuel Lumanauw; 4. Dikson Lahope; 5. Robby A.M. Manopo. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Minahasa Utara) |
1. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua;
2. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras. |
7. | 131-PKE-DKPP/X/2020 dan
142-PKE-DKPP/XI/2020 |
1. Simon H. Awuy;
2. Rocky Ambar. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Minahasa Utara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi. |
8. | 134-PKE-DKPP/XI/2020 | Mustafa Darakay
(Ketua KPU Kab. Kep. Aru) |
Peringatan Keras |
9. | 138-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Zainal Abidin;
2. Nurmi; 3. Eni Yuliana; 4. Sofyan; 5. Faisal; (Ketua dan Anggota KIP Kab. Aceh Timur) 6. Maimun. (Ketua Panwaslih Kab. Aceh Timur) |
1. Pemberhentian Tetap;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan; 6. Rehabilitasi. |
10. | 148-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Tedi Wahyudin;
2. Kartono Nuryadi; 3. Ari As’ari; 4. Ahmad Shiddiq; 5. Jami Surahman; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Ketapang) 6. Nuriyanto; 7. Ronny Irawan; 8. Agnesia Ermi; 9. Hardi Maraden; 10. Syarifah Herlina. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Ketapang) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi. |
11. | 150-PKE-DKPP/XI/2020 dan
167-PKE-DKPP/XI/2020 |
1. Iin Irwanto;
2. Junaidi; 3. Iwan Ardiansyah; 4. Syamsul Alwi; 5. Yenli Elmanoferi; (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) 6. Hj. Kelly Mariana; 7. Hepriyadi; 8. Amrah Muslimin; 9. Hendri Almawijaya; 10. Hendri Daya Putra; (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan) 11. Dermawan Iskandar; 12. Idris; 13. Karlina; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Ogan Ilir) 14. Massuryati; 15. Rusdi; 16. Masjidah; 17. Roby Ardiansyah; 18. Titin Maryati. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Ogan Ilir) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi;
11. Peringatan; 12. Peringatan; 13. Peringatan;
14. Rehabilitasi; 15. Rehabilitasi; 16. Rehabilitasi; 17. Rehabilitasi; 18. Rehabilitasi. |
12. | 151-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Muhammad Acep;
2. Ahmad Jajuli; 3. Slamet Santosa; 4. Karina Permata Hati; 5. Aas Satibi. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
13. | 168-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Rasid Sayiu;
2. Kadir Mertosono; 3. Ruzli Z.B Utiarahman; 4. Rivon Umar; 5. Rasid Patamani. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Gorontalo) |
1. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras. |
14. | 169-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Wahyuddin M. Akili;
2. Moh. Fadjri Arsyad; 3. Aleksander Kaaba. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Gorontalo) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |