Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada teradu I Dian Hasanudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Dian Hasanudin yang berstatus teradu I dalam perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024 dinilai telah melanggar prinsip mandiri dalam proses rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sehingga merusak kredibilitas pemilu itu sendiri.
Dian Hasanudin selaku Ketua KPU Kabupaten Garut dalam perkara ini didalilkan telah memberikan perintah jajaran PPK untuk menambah perolehan suara salah satu partai politik tertentu. Menurut DKPP, terdapat kesesuaian yang kuat antara dalil tersebut dengan keterangan saksi dan hasil perubahan suara
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut terdapat 3.572 suara yang berubah pada lima kecamatan di Kabupaten Garut dalam rekapitulasi perhitungan suara berjenjang di Kabupaten Garut. Angka ini merupakan hasil dari pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Barat.
“Prinsip mandiri merupakan pegangan utama dan paling penting yang harus dipedomani oleh penyelenggara pemilu. Namun teradu I telah melanggar prinsip tersebut, oleh karena itu DKPP berpendapat teradu I layak dijatuhi sanksi lebih berat dari pada Anggota KPU Kabupaten Garut lainnya,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan.
DKPP menilai Dian Hasanudin telah terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, pasal 8, pasal 10, pasal 11, pasal 15, dan pasa 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara 278-PKE-DKPP/XI/2024, terdapat empat Anggota KPU Kabupaten Garut yang juga menjadi teradu. Keempat Anggota KPU Kabupaten Garut ini dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan dua sanksi sekaligus untuk Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti Sukardi, yaitu peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua. Sugesti Sukardi menjadi teradu dalam dua perkara, yaitu perkara 252-PKE-DKPP/X/2024 dan 269-PKE-DKPP/XI/2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Sugesti Sukardi dalam perkara 252-PKE-DKPP/X/2024 dan 269-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Sanksi ini dijatuhkan karena Sugesti Sukardi telah terbukti melanggar prinsip mandiri dalam melakukan pemanggilan ketika menangani pelaporan terkait dugaan penggembosan dan penggelembungan suara yang merugikan salah satu peserta pemilu.
Dalam surat pemanggilan tersebut, Sugesti mencantumkan status “tersangka” kepada pihak yang seharusnya disebut “terlapor”. Terlebih surat tersebut tidak dikeluarkan melalui pleno, melainkan tindakan dan keputusan sepihak dari Sugesti Sukardi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka.
“Bahwa benar sesuai fakta teradu I mendapat ancaman dari Andi Kusuma selaku calon Anggota DPRD, akan tetapi hal itu seharusnya tidak menjadikan teradu bertindak yang tidak sesuai dengan hukum dan etika. Teradu I selaku penyelenggara pemilu tetap harus bertindak independen dan berintegritas sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 19 penyelenggara Pemilu.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (1), pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras terakhir (5), peringatan keras (2), dan peringatan (4). Sementara itu terdapat tujuh penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 14 APRIL 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 203-PKE-DKPP/IX/2024 | 1. Bebalazi Gulo
(Staf Bawaslu Kab. Nias Selatan)
2. Romanus Ikhlas Halawa (Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan) |
1. Peringatan
2. Peringatan |
2. | 215-PKE-DKPP/IX/2024 | Aliaga Hasibuan
(Ketua Bawaslu Kab. Mandailing Natal) |
Rehabilitasi |
3. | 218-PKE-DKPP/IX/2024 | Sifaomadodo Wau
(Anggota KPU Kab. Nias Selatan) |
Peringatan |
4. | 220-PKE-DKPP/IX/2024 | Febriyandi Ginting
(Ketua Bawaslu Kab. Deli Serdang) |
Rehabilitasi |
5. | 252-PKE-DKPP/X/2024 dan
269-PKE-DKPP/XI/2024 |
1. Sugesti Sukardi
2. Fega Erora (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Bangka) |
1. Peringatan Keras Terakhir & Pemberhentian dari Jabatan Ketua
2. Peringatan Keras |
6. | 256-PKE-DKPP/X/2024 | Mugi Alia Pinem
(Anggota Panwaslih Kab. Aceh Singkil) |
Peringatan |
7. | 261-PKE-DKPP/X/2024 | Aldiyanto Ahmad
(Anggota Bawaslu Kab. Boalemo) |
Peringatan Keras |
8. | 275-PKE-DKPP/XI/2024 | 1. Jakfar
2. Noval Katili 3. Nur Istiyan Harun 4. Yanti Halalangi 5. Yudhistirachmatika Saleh (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
9. | 278-PKE-DKPP/XI/2024 | 1. Dian Hasanudin
2. Dedi Rosadi 3. Yusuf Abdullah 4. Asyim Burhani 5. Rikeu Rahayu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut) |
1. Pemberhentian Tetap
2. Peringatan Keras Terakhir 3. Peringatan Keras Terakhir 4. Peringatan Keras Terakhir 5. Peringatan Keras Terakhir
|