Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap untuk tiga penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Tiga penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap adalah Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin beserta dua Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid. Ketiganya berstatus Teradu dalam perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin dalam perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo, Teradu II Abas, dan Teradu III Muhatzhir Muh. Hamid dalam perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palopo,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan.
Ketiganya dinilai DKPP terbukti bertindak tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.
Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzir Muh. Hamid juga dinilai DKPP telah mengesampingkan segala fakta dan dokumen yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Klarifikasi ini dilakukan untuk mencari kesahihan ijazah paket C milik Calon Walikota Palopo Trisal Tahir.
Selain itu, ketiganya juga disebut DKPP “menggunakan kaca mata kuda dan menutup telinga rapat-rapat” karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk mengubah status Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak adanya bukti keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap (3), Peringatan Keras (5), dan Peringatan (2). Sementara itu terdapat 13 penyelenggara Pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, yang didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 24 JANUARI 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 287-PKE-DKPP/XI/2024 | 1. Irwandi Djumadin
2. Abbas 3. Muhatzir Muh. Hamid (Ketua & Anggota KPU Kota Palopo) |
1. Pemberhentian Tetap
2. Pemberhentian Tetap 3. Pemberhentian Tetap |
2. | 294-PKE-DKPP/XI/2024 | 1. Yohanis Y.R. Yenggu
2. Haris E. Karubaba 3. Syahrir 4. M. Sadam Renngiwur 5. Irma Tamhir (Ketua & Anggota KPU Kab. Sarmi) 6. Obet Cawer 7. Heriq Roni Twenti 8. Oktovina Wanewar (Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Sarmi) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi
6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi 8. Rehabilitasi |
3. | 299-PKE-DKPP/XI/2024 | 1. Steve Dumbon
2. Amijaya Halim 3. Abdul Hadi 4. Diana Dorthea Simbiak 5. Yohanes Fajar Irianto Kambon (Ketua & Anggota KPU Provinsi Papua) 6. Ilham M. Amar (Admin Silon KPU Provinsi Papua) |
1. Peringatan Keras
2. Peringatan Keras 3. Peringatan Keras 4. Peringatan Keras 5. Peringatan Keras
6. Rehabilitasi |
4. | 302-PKE-DKPP/XI/2024 | 1. Satriadi
2. Siti Wahidah 3. Kristaten Jon 4. Nurhalina (Ketua & Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi |
5. | 305-PKE-DKPP/XII/2024 | 1. Khaerana
2. Widianto Hendra (Ketua & Anggota Bawaslu Kota Palopo) |
1. Peringatan
2. Peringatan |