Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 10 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Rabu (4/3/2020) pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada empat penyelenggara Pemilu yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran KEPP kategori berat.
Empat orang tersebut adalah Ketua KPU Kab. Mamberamo Tengah, Engel Pagawak (Teradu I perkara 307-PKE-DKPP/IX/2019); Anggota KPU Kab. Mamberamo Raya, Yesaya Dude (Teradu perkara 308-PKE-DKPP/IX/2019); Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kiswan Paputungan (Teradu perkara 327-PKE-DKPP/XII/2019); dan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur (Teradu 11-PKE-DKPP/II/2020).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yesaya Dude selaku Anggota KPU Kab. Mamberamo Raya sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua majelis, Prof. Muhammad membacakan amar putusan perkara 308-PKE-DKPP/IX/2019.
Dalam sidang ini, DKPP juga memberikan sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Mochamad Dimyati, yang menjadi Teradu I dalam perkara 05-PKE-DKPP/I/2020. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara. Dimyati juga mendapat sanksi lain dari DKPP berupa Peringatan Keras.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Mochamad Dimyati selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara sejak putusan ini dibacakan,” ucap Muhammad.
Tak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang ini, yaitu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Wakatobi, La Ode Yusuf (Teradu II perkara 321-PKE-DKPP/XI/2019); Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kab. Wakatobi, Mursidin (Teradu III perkara 321-PKE-DKPP/XI/2019); dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara Beni Sabdo N (Teradu III perkara 05-PKE-DKPP/I/2020). Tak hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Jakarta Utara, Beni Sabdo juga mendapat sanksi Peringatan Keras Terakhir dari DKPP.
Sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang ini mencapai 25 sanksi, yang terdiri dari Pemberhentian Tetap (4), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), Pemberhentian dari Jabatan (3), Peringatan Keras (11) dan Peringatan (6). Sedangkan 11 penyelenggara pemilu dipulihkan nama baiknya (Rehabilitasi) karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Jumlah Teradu dalam 10 perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini adalah 36 orang, yang terdiri 29 orang dari jajaran KPU dan 7 orang dari jajaran Bawaslu.
Sidang ini dipimpin Plt. Ketua DKPP, Prof Muhammad selaku Ketua majelis bersama dua Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG AKAN DIPUTUS PADA RABU, 4 MARET 2020
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
|
307-PKE DKPP/IX/2019 | 1. Engel Pagawak;
2. Yasin Penggu; 3. Simon Yigibalom. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah) |
1. Pemberhentian tetap
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi |
2. | 308-PKE-DKPP/IX/2019 | Yesaya Dude
(Anggota KPU Kab. Memberamo Raya) |
Pemberhentian tetap |
3. | 311-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. John F. Waimuri;
2. Yusuf Ruamba; 3. Evrida Worembai; (Anggota KPU Kab. Kepulauan Yapen) 4. Yeditia Wayoi; (Staf KPU Kab. Kepulauan Yapen) 5. Yacob Semboari; (Kasubbag Program dan Data KPU Kab. Kepulauan Yapen) 6. Theodorus Kosay; 7. Fransiskus Antonius Letsoin; 8. Zufri Abubakar; 9. Zandra Mambrasar; 10. Diana Dorothea Simbiak; 11. Melkianus Kambu; 12. Adam Arisoy. (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua) |
1. Peringatan keras
2. Peringatan keras 3. Rehabilitasi
4. Rehabilitasi
5. Rehabilitasi
6. Peringatan 7. Peringatan 8. Peringatan 9. Peringatan 10. Peringatan 11. Peringatan 12. Rehabilitasi |
4. | 321-PKE-DKPP/XI/2019 | 1. Rapiuddin;
(Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara) 2. La Ode Yusuf; (Korsek Bawaslu Kab. Wakatobi) 3. Mursidin. (Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kab. Wakatobi) |
1. Peringatan keras
2. Pemberhentian dari Jabatan 3. Pemberhentian dari Jabatan |
5. | 324-PKE-DKPP/XI/2019 | 1. Marwansyah;
2. Ivan Astavan Manurung; 3. Sertalia; 4. Yunadi HR; 5. Mukhlis. (Ketua dan Anggota KIP Kab. Aceh Tengah) |
1. Peringatan keras
2. Peringatan keras 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
6. | 325-PKE-DKPP/XI/2019 | 1. Yunadi HR;
2. Mukhlis; 3. Marwansyah; 4. Ivan Astavan Manurung; 5. Sertalia. (Ketua dan Anggota KIP Kab. Aceh Tengah) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi |
7. | 327-PKE-DKPP/XII/2019 | Kiswan Paputungan
(Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan) |
Pemberhentian tetap |
8. | 331-PKE-DKPP/XII/2019 | H. Sopidi
(Ketua KPU Kabupaten Cirebon) |
Peringatan keras |
9. | 05-PKE-DKPP/I/2020 | 1. Moch. Dimyati;
2. Rini Rianti Andriani; 3. Beni Sabdo N; 4. Nur Hamidah; 5. Sali Imaduddin. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara) |
1. Peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua
2. Peringatan keras 3. Peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan 4. Peringatan keras 5. Peringatan keras |
10. | 11-PKE-DKPP/II/2020 | Gusti Makmur
(Ketua KPU Kota Banjarmasin) |
Pemberhentian tetap |