Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (10/8/2022).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mulianta Sembiring selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan putusan perkara nomor 26-PKE-DKPP/VII/2022.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Johandra yang merupakan Anggota KPU Kota Sungai Penuh selaku Teradu dalam perkara 27-PKE-DKPP/VII/2022.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Johandra selaku Anggota KPU Kota Sungai Penuh terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ahyaudin, Fadlin M. Amein, Romeo Dony, Juztilka Hariani, dan Redi Kales (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim) dalam perkara 25-PKE-DKPP/VII/2022.
Secara keseluruhan sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini adalah Pemberhentian Tetap (2) dan Peringatan (5).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo, dengan Anggota Majelis terdiri dari Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP.,M.IP. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 10 AGUSTUS 2022
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 25-PKE-DKPP/VII/2022 | 1. Ahyaudin;
2. Fadlin M. Amein; 3. Romeo Dony; 4. Juztilka Hariani; 5. Redi Kales. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
2. | 26-PKE-DKPP/VII/2022 | Mulianta Sembiring.
(Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang) |
Pemberhentian Tetap. |
3. | 27-PKE-DKPP/VII/2022 | Johandra.
(Anggota KPU Kota Sungai Penuh) |
Pemberhentian Tetap. |