Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (18/11/2024).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Ismed Tumonda dan Teradu II Aike Christino Pangemanan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 179-PKE-DKPP/VIII/2024.
Kedua Teradu terbukti melakukan pergeseran suara di aplikasi SIREKAP sehingga terjadi perbedaan data perolehan suara antara C.Hasil dan D.Hasil di lima kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Meski Teradu I dan II membantah, tetapi berdasarkan log aktivitas dari akun SIREKAP, para Teradu terbukti melakukan aktivitas yang berdampak pada pengurangan dan penambahan jumlah perolehan suara pada calon legislatif peserta Pemilu tahun 2024.
Hasil pengawasan dan pemeriksaan internal KPU Provinsi Sulawesi Utara, kedua Teradu terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.
“DKPP menilai tindakan para Teradu terbukti melanggar prinsip integritas, kemandirian, dan kehormatan penyelenggara Pemilu serta terbukti mencederai marwah dan martabat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan kredibilitas hasil Pemilu tahun 2024,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan enam perkara yang melibatkan 29 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (10) Peringatan Keras Terakhir (5), Pemberhentian dari Jabatan Ketua/Koordinator Divisi (5), dan Pemberhentian Tetap (2).
Sedangkan 11 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA SENIN, 18 NOVEMBER 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 156-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. M. Sigid Nugroho;
2. Muparid; 3. Arieo Pandiko; 4. Sarman; 5. Haryanto Ardi; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) 6. Dedi Irawan. (Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras; 6. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Sekretaris.
|
2. | 159-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Ardhi Auliya;
2. Dian Fanama; 3. Refli Bawengan; 4. Septiadi Syarza; 5. Tiara Wulandari; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga) 6. Fidya Asrina; 7. Ijuanda; 8. Zamroni. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi;
|
3. | 162-PKE-DKPP/VII/2024 | 1. Restu;
2. Abuldan; (Anggota dan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe) 3. Ijang Asbar; 4. Ramdhan Riski Pratama. (Anggota KPU Kabupaten Konawe) |
1. Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Kordiv;
2. Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua; 3. Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Kordiv; 4. Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Kordiv. |
4. | 178-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Yudi Risandi;
2. Feru;* 3. Ahmad Kabul; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) 4. Muhammad Rizky Apansyah. (Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) |
1. Rehabilitasi;
2. – 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi;
|
5. | 179-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Ismed Tumonda;
2. Aike Christino Pangemanan. (Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe) |
1. Pemberhentian Tetap;
2. Pemberhentian Tetap. |
6. | 202-PKE-DKPP/VIII/2024 | 1. Sarjani;
2. Agusman Askoni; 3. Elfa Rani; 4. Emil Asy’ary; 5. Eva Metriani. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lahat) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras. |
*Teradu II dalam perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VIII/2024 mendapatkan sanksi Pemberhentian Tetap dalam perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024 yang telah dibacakan putusannya pada 17 September 2024.