Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Waropen, Daud Benamen, dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 28-PKE-DKPP/VII/2022.
Sanksi Pemberhentian Tetap dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta pada Rabu (31/8/2022). Perkara ini diadukan oleh Diana Dorthea Simbiak, Zandra Mambrasar, dan Adam Arisoi (Anggota KPU Provinsi Papua).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Daud Benamen selaku Anggota KPU Kabupaten Waropen terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU.
Dalam pertimbangan putusannya, Teradu terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen terhitung sejak 17 Oktober 2020 s/d 4 Oktober 2021.
Teradu juga terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selama tiga bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak menghadiri rapat pleno selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, DKPP juga menilai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen selaku kolega Teradu serta KPU Provinsi Papua selaku atasan Teradu kurang sigap dan cermat dalam menindaklanjuti tindakan indisipliner Teradu sehingga menghambat dan mengganggu kinerja KPU Kabupaten Waropen secara kelembagaan.
“DKPP perlu mengingatkan KPU Kabupaten Waropen agar secepatnya melaporkan tindakan indisipliner yang dilakukan oleh Teradu kepada KPU Provinsi Papua. Demikian pula dengan KPU Provinsi Papua semestinya bertindak cepat menindaklanjuti laporan dari KPU Kabupaten Waropen tertanggal 4 Oktober 2021,” lanjutnya.
Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a dan c juncto Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 11 huruf a, c dan d juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 15 huruf a, b, c, g dan h juncto Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU sebagai Ketua Majelis. Didampingi Dr. Ida Budhiati, SH., MH selaku Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]