Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada seorang penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Herman Joseph Kelbulan, Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Teradu dalam perkara 09-PKE-DKPP/I/2022.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Herman Joseph Kelbulan selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad saat membacakan putusan perkara 09-PKE-DKPP/I/2022.
Sidang pemeriksaan perkara untuk 09-PKE-DKPP/I/2022 ini dilakukan pada 11 Februari 2022 secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (2), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian Tetap (1).
DKPP juga merehabilitasi nama baik enam penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati selaku Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 23 FEBRUARI 2022
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 04-PKE-DKPP/I/2022 | 1. Lilies Pratiwi;
(Anggota Bawaslu Kota Surabaya) 2. Abhan; 3. Ratna Dewi Pettalolo; 4. Moch. Afifuddin; 5. Rahmat Bagja; 6. Fritz Edward Siregar; (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) |
1. Rehabilitasi;
2. Peringatan; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi. |
2. | 08-PKE-DKPP/I/2022 | 1. Abubakar Pua;
2. Dickson Nix Yo Daly; (Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya) 3. Nicodemus Kaleka; 4. Sekti Handayani. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sumba Barat Daya) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan;
3. Rehabilitasi; 4. Peringatan Keras. |
3. | 09-PKE-DKPP/I/2022 | Herman Joseph Kelbulan
(Anggota KPU Kab. Kepulauan Tanimbar) |
Pemberhentian Tetap |