Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang. Sanksi tersebut diketengahkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Asrul Tampilang berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025. Selaku pengadu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis J. Kristiadi membacakan amar putusan perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025.
Asrul Tampilang dinyatakan terbukti membantu memenangkan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Ternate pada Pemilu 2024. Dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan di Kota Ternate pada 3 Desember 2025, terungkap bahwa Caleg DPRD Kota Ternate tersebut bernama Ponsen Sarfa.
Baca juga: DKPP Periksa Anggota Bawaslu Ternate Atas Dugaan Terima Uang dari Caleg
Berdasar persidangan terungkap bahwa Asrul Tampilang dan Ponsen Sarfa telah melakukan pertemuan beberapa kali pada Desember 2023-Januari 2024. Dalam periode tersebut, Asrul Tampilang juga terbukti telah meminta uang secara bertahap untuk operasional pemenangan Ponsen Sarfa.
“Apalagi pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengarahkan dan berkoordinasi dengan peserta pemilu serta menjanjikan peserta pemilu untuk membantu menambah suara Calon Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024 dan meminta imbalan berupa uang secara bertahap kepada Ponsen Sarfa selaku Calon Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024 dengan total Rp275.000.000,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Raka Sandi.
DKPP menilai Asrul Tampilang telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf j, serta Pasal 14 huruf b dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Asrul Tampilang juga diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Ponsen Sarfa. Status ini tidak diumumkan oleh Asrul Tampilang saat tahapan Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Pada sidang putusan yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Lutius Kogoya, beserta empat Anggota KPU Kabupaten Tolikara, yaitu: Denius Jikwa, Kities Wenda, Yunius Wonda, dan Musa Jikwa. Sanksi ini dijatuhkan karena kelima nama tersebut tidak menyelesaikan rekapitulasi di seluruh kecamatan atau distrik saat Pilkada 2024 di Kabupaten Tolikara.
Litius Kogoya, dan kawan-kawan terbukti menyatakan perolehan suara di enam distrik yang ada di Kabupaten Tolikara tidak sah dengan dalih telah dilewatinya batas waktu. Menurut DKPP, tindakan tersebut telah menimbulkan syakwasangka negatif serta tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Baca juga: DKPP Periksa KPU Tolikara Terkait Dugaan Hilangnya Suara di Enam Distrik
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Lutius Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Denius Jikwa, Teradu III Kities Wenda, Teradu IV Yunius Wonda, dan Teradu V Musa Jikwa masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis membacakan amar putusan.
Dalam sidang ini, secara keseluruhan DKPP membacakan putusan untuk lima perkara perkara yang melibatkan dua puluh penyelenggara pemilu sebagai teradu dengan amar putusan sebagai berikut: Peringatan (9), Peringatan Keras Terakhir (5), dan Pemberhentian Tetap (1). Sedangkan tiga teradu mendapatkan pemulihan nama baik atau Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sementara pada perkara Nomor 203-PKE-DKPP/XI/2025, DKPP tidak menjatuhkan putusan melainkan Ketetapan karena pengadu perkara tersebut mencabut aduannya sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan.
Sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis yang disertai dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 12 JANUARI 2026
| NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
| 1. | 189-PKE-DKPP/VIII/2025 | 1. Agusni
2. Iskandar Agani 3. Ahmad Mirza Safwandi 4. Khairunnisak 5. Hendra Darnawan 6. Saiful 7. Muhammad Sayuni (Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh) 8. Fahmi (Kabag Teknis KIP Provinsi Aceh) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan 6. Peringatan 7. Peringatan 8. Rehabilitasi |
| 2. | 201-PKE-DKPP/X/2025 | 1. Lutius Kogoya
2. Denius Jikwa 3. Kities Wenda 4. Yunius Wonda 5. Musa Jikwa (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara) |
1. Peringatan Keras Terakhir
2. Peringatan Keras Terakhir 3. Peringatan Keras Terakhir 4. Peringatan Keras Terakhir 5. Peringatan Keras Terakhir |
| 3. | 202-PKE-DKPP/X/2025 | 1. Joey Nicholas Lawalata
2. Asdar Djabbar 3. Yulens Sirmumen Rumere 4. Muhammad Mansur 5. Aprince Rumbewas (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor) |
1. Peringatan
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Peringatan |
| 4. | 203-PKE-DKPP/XI/2025 | Steve Dumbon
(Anggota KPU Provinsi Papua) |
Ketetapan |
| 5. | 204-PKE-DKPP/XI/2025 | Asrul Tampilang
(Anggota Bawaslu Kota Ternate) |
Pemberhentian Tetap |

