Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Elihut Towansiba karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 108-PKE-DKPP/X/2020.
Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (16/12/2020) pukul 09.30 WIB.
Perkara ini diadukan Esau Ayok. Teradu didalilkan dalam kondisi mabuk melakukan pelecehan seksual kepada koleganya, Marlina Mandowen.
Teradu dalam sidang pemeriksaan pada Rabu (21/10/2020) membantah telah melakukan kekerasan fisik kepada Pengadu dan menyatakan dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan kekerasan fisik yang menjurus kepada pelecehan seksual hingga menimbulkan trauma. Bahkan, Teradu mendatangi kediaman Marlina Mendowen untuk meminta maaf dengan membawa sejumlah uang tunai untuk menyelesaikan permasalahan secara adat. Namun hal itu tidak mengurungkan Marlina Mandowen mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaporkan Teradu ke DKPP pada Senin (14/09/2020).
Dalam pertimbangan putusan DKPP menilai bahwa tindakan Teradu mengkonsumsi minuman keras di Kantor Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
“Teradu seharusnya memahami mengkonsumsi minuman keras dapat menghilangkan kontrol diri dan kesadaran. Selain itu dampak lainnya adalah berpotensi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan etika serta merendahkan martabatnya sebagai insan yang berakal dan berbudi,” kata Ida Budhiati membacakan pertimbangan.
Pertimbangan lain adalah Kantor Bawaslu Pegunungan Arfak merupakan public office yang berfungsi memberi pelayanan publik sehingga tidak sepatutnya digunakan sebagai ajang pesta minuman keras. Tindakan Teradu yang meminum minuman keras hingga mabuk tidak sadarkan diri dan berujung pada kekerasan seksual kepada Penyintas telah mencoreng martabat Penyelenggara Pemilu serta melecehkan semangat penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
“Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Elihut Towansiba, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kabupaten Pegunungan Arfak sejak dibacakannya Putusan ini,” Prof. Muhammad membacakan amar putusan.
Selain memberikan sanksi, DKPP mengingatkan kepada Pihak Terkait Geri Devi Hamadi yang ikut mengkonsumsi minuman keras bersama Teradu agar ke depan lebih bijak dalam memilih dan memilah perbuatan yang berpedoman pada prinsip kepatutan dan kepantasan. Peristiwa yang terjadi dalam perkara ini menjadi pelajaran bahwa meminum minuman keras dapat berakibat pada perbuatan yang tidak patut, terlebih apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkungan kerja.
Selain itu DKPP juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehormatan dan tubuh perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan, untuk itu kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]