Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 (lima) perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/3/2021) pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada tujuh penyelenggara pemilu. Tujuh penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari tiga penyelenggara KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat penyelenggara KPU Provinsi Papua.
Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Boven Digoel merupakan Teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, yaitu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronica Lande. Liberatus Pogolamun dan Hatta Nongkeng juga menyandang status Teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020, yang dibacakan bersamaan dengan perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan 162-PKE-DKPP/XI/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Teradu Hatta Nongkeng dan Teradu Veronica Lande, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad.
Sedangkan empat penyelenggara pemilu dari KPU Provinsi Papua yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap adalah Theodorus Kossay (Ketua), Jufri Abu Bakar (Anggota), Fransiskus Letsoin (Anggota), dan Melkianus Kambe (Anggota). Keempatnya merupakan Teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu Jufri Abu Bakar, Teradu Fransiskus Antonisu Letsoin, dan Melkianus Kambu, masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua,” lanjut Muhammad membacakan amar putusan.
Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian Tetap (7), dan Peringatan (2). Sedangkan 16 penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, yang bertindak sebagai Ketua Majelis serta dua Anggota DKPP yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 3 MARET 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 143-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Yance Nawipa;
2. Marcelinus Lambe; 3. Fransiskus Adii; 4. Yuterlus Keduman; 5. Yunus Tepmul (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang) |
1. Peringatan;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
2. | 146-PKE-DKPP/XI/2020 | 1. Fransiskus Asek;
2. Mahmudun Abdullah; 3. Frans Upessy; 4. Luthera Nawuy Menggeyap; 5. Emanuel Alimap. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Boven Digoel) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi.
|
3. | 140-PKE-DKPP/XI/2020,
dan 162-PKE-DKPP/XI/2020 |
1. Liberatus Pogolamun;
2. Hatta Nongkeng; 3. Veronica Lande; 4. Yohana Maria Ivone; (Anggota KPU Kab. Boven Digoel) 5. Theodorus Kossay; 6. Jufri Abu Bakar; 7. Fransiskus Antonius Letsoin; 8. Sandra Mambrasar; 9. Diana Simbiak; 10. Melkianus Kambu; 11. Adam Arisoy; (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua) 12. Arief Budiman; 13. Ilham Syahputra; 14. Hasyim Asy’ari (Ketua dan Anggota KPU RI) |
1. Pemberhentian Tetap;
2. Pemberhentian Tetap; 3. Pemberhentian Tetap; 4. Rehabilitasi;
5. Pemberhentian Tetap; 6. Pemberhentian Tetap; 7. Pemberhentian Tetap; 8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi; 10. Pemberhentian Tetap; 11. Rehabilitasi
12. Rehablitasi 13. Rehabilitasi 14. Rehabilitasi |
4. | 17-PKE-DKPP/I/2021 | Suparto Bungalo
(Ketua Bawaslu Kab. Banggai Laut) |
Peringatan |