Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan Putusan terhadap 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2019) pukul 08.30 WIB.
Dalam sidang, ini DKPP memberikan sanksi berupa Pemberhentian Jabatan dari Ketua kepada Ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini, yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 263-PKE-DKPP/VIII/2019.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Zaini selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bengkulu,” kata Ketua majelis, Dr. Ida Budhiati.
Zaini juga mendapat sanksi berupa Peringatan Keras dalam perkara ini. Ia menjadi Teradu bersama empat Anggota KPU Kota Bengkulu lainnya dalam perkara 263-PKE-DKPP/VIII/2019, yaitu Deby Harianto, Martawansyah, Romi Sugara dan Anggi Stepensent. Keempatnya dijatuhi sanksi berupa Peringatan Keras oleh DKPP.
Selain lima nama di atas, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada tiga penyelenggara pemilu lainnya, yaitu Ketua KPU Kabupaten Supiori, Buziri Ronald Korwa (Teradu I perkara nomor 179-PKE-DKPP/VII/2019); Anggota KPU Kabupaten Ngada, Aloysius Raubata (Teradu perkara nomor 270-PKE-DKPP/VIII/2019); dan Anggota Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan (Teradu II perkara nomor 280-PKE-DKPP/IX/2019).
Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada 20 penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu dalam perkara 179-PKE-DKPP/VII/2019 (4 orang), 187-PKE-DKPP/VII/2019 (5 orang), 212-PKE-DKPP/VIII/2019 (5 orang), 226-PKE-DKPP/VIII/2019 (5 orang) dan 280-PKE-DKPP/IX/2019 (1 orang).
Sedangkan jumlah penyelenggara pemilu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP mencapai 39 orang. Selain itu, DKPP juga mengeluarkan Ketetapan untuk 13 penyelenggara pemilu yang terbagi dalam dua perkara, yaitu 215-PKE-DKPP/VIII/2019 (8 orang) dan 287-PKE-DKPP/VIII/2019 (5 orang).
Ketetapan untuk perkara nomor 215-PKE-DKPP/VIII/2019 dikeluarkan DKPP karena Pengadu telah mencabut pengaduan atau laporannya sebelum sidang pemeriksaan untuk perkara ini dilaksanakan.
Sementara itu, Ketetapan untuk perkara nomor 287-PKE-DKPP/VIII/2019 dikeluarkan karena DKPP menilai perkara ini memiliki kesamaan Teradu dan substansi aduan dengan perkara yang sudah diperiksa dan diputus sebelumnya oleh DKPP.
“DKPP tidak dapat menetapkan Putusan, karena pokok Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/VIII/2019 karena secara substansi memiliki kesamaan dengan perkara 181-PKE-DKPP/VII/2019 yang telah diputus DKPP dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat,” ucap Ida dalam sidang.
Majelis sidang terdiri dari Dr. Ida Budhiati sebagai Ketua majelis bersama Anggota majelis Dr. Alfitra Salamm dan Prof. Teguh Prasetyo sebagai Anggota majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 18 DESEMBER 2019
NO. | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 179-PKE-DKPP/VII/2019 | 1. Buziri Ronald Korwa;
2. Abner Krey; 3. Paul Rumbekwan; 4. Silvia Mundoni; 5. Piet Hein Wakum; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori) 6. Jani Herik Prawar. (Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori) |
1. Peringatan keras
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan
6. Rehabilitasi |
2. | 187-PKE-DKPP/VII/2019 | 1. Yesaya Dude;
2. Marthen Murafer; 3. Hasan Tomu; 4. Yulius Elon Awaki; 5. Meitty E. Rumandewai. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan |
3. | 191-PKE-DKPP/VII/2019 | 1. Muhammad Naim;
2. Muhammad Kasim; 3. Nurhikmah; 4. Awaluddin; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai) 5. Muhammad Rusmin; 6. Ahmad Ismail; 7. Saefuddin. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi
5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi |
4. | 210-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Syafrida R. Rasahan;
2. Johan Alamsyah; 3. Agus Salam; 4. Marwan; 5. Suhadi Situmorang; 6. Herdi Munte; 7. Henry Simon Sitinjak; (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera utara) 8. Yulianus Gulo; 9. Efik Riang Namurti Gulo; 10. Hiskiel Daeli. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi 6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi
8. Rehabilitasi 9. Rehabilitasi 10. Rehabilitasi |
5. | 212-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Herkulanus Yacobus;
2. Reni Yuliati; 3. Mikael; 4. Lisanto; 5. M. Tarmizi; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Landak) 6. Petrus Kanisius; 7. Theresia Masyono Mungaris; 8. Lomon; 9. Tata; 10. Yovianus Jupriono Ikoniko; (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Landak) 11. Ramdan; 12. Erwin Irawan; 13. Trenggani; 14. Mujiyo; 15. Zainab; (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat) 16. Ruhermansyah; 17. Mohamad; 18. Hawad Sriyanto; 19. Faizal Riza; 20. Syf. Aryana Kaswamayana. (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi
6. Rehabilitasi 7. Rehabilitasi 8. Rehabilitasi 9. Rehabilitasi 10. Rehabilitasi
11. Rehabilitasi 12. Rehabilitasi 13. Rehabilitasi 14. Rehabilitasi 15. Rehabilitasi
16. Peringatan 17. Peringatan 18. Peringatan 19. Peringatan 20. Peringatan |
6. | 215-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Muhammad Darwis;
2. Alimuddin; 3. Muhammad Arfah; 4. Bakhrawi Zakaria; 5. Basrinuddin; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Takalar) 6. Ibrahim Salim; 7. Nellyati; 8. Syaifuddin. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar) |
1. Ketetapan
2. Ketetapan 3. Ketetapan 4. Ketetapan 5. Ketetapan
6. Ketetapan 7. Ketetapan 8. Ketetapan |
7. | 226-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Dedi Suparjo;
2. Irfan Affandi; 3. Wenefrida Kartika Waty; 4. Airin Fitriansyah; 5. Abul Kasim. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Melawi) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 4. Peringatan 5. Peringatan |
8. | 263-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Zaini;
2. Deby Harianto; 3. Martawansyah; 4. Romi Sugara; 5. Anggi Stepensent. (Ketua dan Anggota KPU Kota Bengkulu) |
1. Peringatan keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
2. Peringatan keras 3. Peringatan keras 4. Peringatan keras 5. Peringatan keras |
9. | 270-PKE-DKPP/VIII/2019 | Aloysius Raubata (Anggota KPU Kabupaten Ngada) | Peringatan keras |
10. | 273-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Abu Hamid;
2. Anwar Basri; 3. Hanafi; 4. Katmuji 5. Herwan; (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kep. Meranti) 6. Erdison. (Sekretaris KPU Kabupaten Kep. Meranti) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi 4. Rehabilitasi 5. Rehabilitasi
6. Rehabilitasi |
11. | 280-PKE-DKPP/IX/2019 | 1. Mangihut Rajagukguk;
2. Bosar Hasibuan. (Anggota Bawaslu Kota Batam) |
1. Peringatan
2. Peringatan keras
|
12. | 287-PKE-DKPP/VIII/2019 | 1. Syahrul Huda;
2. Zaki Setiawan; 3. Sudarmadi; 4. M. Sidik; 5. Muliadi Evendi. (Ketua dan Anggota KPU Kota Batam ) |
1. Ketetapan
2. Ketetapan 3. Ketetapan 4. Ketetapan 5. Ketetapan |