Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/12/2020) pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang, ini DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada dua penyelenggara pemilu, yaitu Ketua KPU Kab. Boven Digoel, Helda R. Ambay dan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris.
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Negara,” kata Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati membacakan amar putusan perkara nomor 118-PKE-DKPP/X/2020.
Helda R. Ambay merupakan Teradu dalam perkara 118-PKE-DKPP/X/2020, sedangkan Abdul Latif Idris berstatus Teradu dalam perkara 122-PKE-DKPP/X/2020. Untuk Abdul Latif Idris, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu dan Perubahan akta notaris CV Fathir Ali yang menerangkan Teradu tidak lagi menjabat sebagai Direktur yang diterima Bawaslu paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ida saat membacakan amar putusan perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020.
12 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 52 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan (9), Pemberhentian Sementara (2), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1). Sementara itu, 41 penyelenggara pemilu mendapatkan pemulihan nama baik atau Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati yang menjadi Ketua Majelis. Ida didampingi oleh dua Anggota DKPP, yaitu Prof. Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang menjadi Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 23 DESEMBER 2020
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 100-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Heldo Aura;
2. Yasrul; 3. Benny Azis; 4. Donny Syahputra; 5. Zulwida Rahmayeni; (Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi) 6. Ruzi Haryadi; 7. Eri Vatria; 8. Asneliwarni. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi. |
2. | 107-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Wihelmus Degey;
2. Nelius Agapa; 3. Daniel Denny Merin; 4. Rahman Syaiful; 5. Jhoni Kambu. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
3. | 113-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Theodorus Kossay;
2. Fransiskus Antonius Letsoin; 3. Zufri Abubakar; 4. Sandra Mambrasar; 5. Diana Dorethea Simbiak; 6. Melkianus Kambu; 7. Adam Arisoi; (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua) 8. Natalia L Yonggom; 9. Yaser A. Runggamusi; 10. Carmiati. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Keerom) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi;
8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi. |
4. | 116-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Nur Syamsi,
2. Naafilah Astri Swarist, 3. Subairi 4. Soeprayitno (Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi. |
5. | 117-PKE-DKPP/X/2020 | Zufri Abubakar
(Anggota KPU Provinsi Papua) |
Peringatan |
6. | 118-PKE-DKPP/X/2020 | Helda R. Ambay
(Ketua KPU Kab. Boven Digoel) |
Pemberhentian Sementara |
7. | 121-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Alismawati Hulu,
2. Philipus Famazokhi Sarumaha, 3. Harahap Bawaulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan) 4. Murniati Dakhi (Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan) |
1. Peringatan;
2. Peringatan;
3. Peringatan;
4. Rehabilitasi. |
8. | 122-PKE-DKPP/X/2020 | Abdul Latif Idris
(Ketua Bawaslu Kab. Luwu) |
Pemberhentian dari Jabatan Ketua dan Pemberhentian Sementara |
9. | 126-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Suparjo Rustam Rumakamar;
2. Rosna Sehwaky; 3. Syaifudin Rumbori. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Seram Bagian Timur) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
10. | 127-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Erlyando Saputra
2. Nofand Surya Gafilah 3. Purnomo 4. Jainal Arifin 5. Yuyun Nurhayati (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kutai Kartanegara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
11. | 128-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Muhammad Rahman;
2. Sofiyan; 3. Ali Mukid; 4. Teguh Wibowo; 5. Yulia Parlina. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kutai Kartanegara) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
12. | 132-PKE-DKPP/X/2020 | 1. Muhammad Rahman;
2. Sofiyan; 3. Ali Mukid; 4. Teguh Wibowo; 5. Yulia Parlina. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kutai Kartanegara) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; |