Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Mahlizah karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak dua perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (1/4/2024).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu VII Mahlizah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat selama 30 hari kerja,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2024.
Pemberhentian Sementara tersebut berlaku sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sebagai sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Lahat.
Teradu VII dinilai tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak optimal dalam mendapatkan surat pemberhentian kerja sebagai PPPK Kabupaten Lahat. Selain itu, Teradu VII dinilai tidak memahami dan mengabaikan peraturan Badan Kepagawaian Negara (BKN) terkait kontrak kerja bagi PPPK.
“Seharusnya Teradu VII turut mengawal hingga mendapatkan surat pemberhentian sebagai P3K dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Bupati Kabupaten Lahat,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk dua perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan sepuluh Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (1) dan Pemberhentian Sementara (1).
Sementara itu, sembilan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Didampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 1 APRIL 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 144-PKE-DKPP/XII/2023 | 1. Rahmat Bagja;
2. Lolly Suhenty; 3. Puadi; 4. Herwyn J.H. Malonda; 5. Totok Hariyono; (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) 6. Nana Priana; 7. Mahlizah; 8. Ario Kusuma Wijaya. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara; 8. Rehabilitasi. |
2. | 14-PKE-DKPP/I/2024 | 1. Reki Putera Jaya;
2. Benny Sabdo. (Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi. |