Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap sepuluh perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/6/2021) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan tiga sanksi sekaligus kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Yance Nawipa, yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2021.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Yance Nawipa selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan telah mengembalikan gaji Pegawai Negeri Sipil paling lama 30 hari sejak putusan ini dibacakan,” tambah Teguh.
Jumlah Teradu dari 10 perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini mencapai 43 orang, yang terdiri dari 16 orang jajaran Bawaslu dan 27 orang jajaran KPU.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Peringatan (2), Peringatan Keras (1), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (2), dan Pemberhentian Sementara (1). Sedangkan 40 orang Teradu dipulihkan nama baiknya atau mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Prof. Teguh Prasetyo yang didampingi Anggota Majelis Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 9 JUNI 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 45-PKE-DKPP/I/2021 | 1. Yance Nawipa;
2. Fransiskus Adii; 3. Yunus Tepmul; 4. Yuterlus Keduman; 5. Marcelinus Lambe. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang) |
1. Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
2. | 51-PKE-DKPP/II/2021 | 1. Rahman Atja;
2. Sukmawati Suaib; 3. Zaenal Arifin. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Luwu Timur) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
3. | 52-PKE-DKPP/II/2021 | 1. Zainal;
2. Muhammad Abu; 3. Adam Safar; 4. Mulyanah Mulkin; 5. Hastuti. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Luwu Timur) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
4. | 102-PKE-DKPP/II/2021 | 1. Sonimo Lani;
2. Marten Marian; 3. Agustinus Aronggear; 4. Alpius Asso; 5. Tinus Wuka. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Jayawijaya) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; |
5. | 111-PKE-DKPP/III/2021 | 1. Gemar Tarigan;
2. Lotmin Ginting; 3. Anwar Megga Tarigan; 4. Dewi Afriany Susanti; 5. Rikardo Sitepu. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Karo) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
6. | 112-PKE-DKPP/III/2021 | 1. Eva Juliani Pandia;
2. Abraham Tarigan; 3. Nggeluh Sembiring. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Karo) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
7. | 113-PKE-DKPP/III/2021 | 1. Veronikus Ase;
2. Aloysia Hahare; 3. Jufri Toatubun; 4. Antoni Bassay Anakota; 5. Rachman Hidayat; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Asmat) 6. Markus Pasan; 7. Hasan Haruna; 8. Ludovitus Santos; 9. Petrus Paulus Sarkol. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Asmat) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi. |
8. | 115-PKE-DKPP/III/2021 | 1. Mirzan Pranoto Hidayat;
2. Ikrok; 3. Supran Efendi; 4. Syamsul Komar; 5. Nur Hasan. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepahiang) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
9. | 118-PKE-DKPP/III/2021 | 1. Sri Demu Alemina Br Bangun;
2. Teguh Raharjo; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Sumba Barat) |
1. Peringatan;
2. Peringatan. |
10. | 119-PKE-DKPP/III/2021 | Yusti Rambu Karaji
(Ketua Bawaslu Kab. Sumba Barat) |
Rehabilitasi |