Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, Stepanus Gobai, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, J. Kristiadi, dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Stepanus Gobai selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis J. Kristiadi saat membacakan putusan perkara nomor 128-PKE-DKPP/IV/2025.
Teradu terbukti menjadi biang keributan pada pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten. Selain itu, ia juga terbukti mengeluarkan tiga surat terkait penundaan dan pembatalan pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, tanpa melalui rapat pleno.
DKPP berpendapat tindakan tersebut tidak mencerminkan tugas dan wewenang selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, serta tidak pantas dan tidak patut sebagai penyelenggara pemilu. Hal tersebut meyakinkan DKPP untuk memutuskan bahwa teradu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk sebelas perkara yang melibatkan 47 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada seorang penyelenggara pemilu, sanksi peringatan kepada delapan penyelenggara pemilu, dan terdapat 36 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Selain itu DKPP juga membacakan ketetapan untuk nomor perkara 77-PKE-DKPP/II/2025 yang melibatkan dua penyelenggara pemilu karena perkara tersebut dicabut aduannya sebelum sidang pemeriksaan dimulai.
Sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 22 SEPTEMBER 2025
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 77-PKE-DKPP/II/2025 | 1. Imran Rumbaram (Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat)2. Arsad Sehwaki (Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat) |
1. Ketetapan
|
2. | 93-PKE-DKPP/III/2025 | 1. Harlywood Suly Junior
2. Darmawan 3. Moh. Fajar Purnomo. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu) |
1. Rehabilitas
2. Rehabilitas 3. Rehabilitas |
3. | 120-PKE-DKPP/III/2025 | Darmawan
(Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu) |
Rehabilitas |
4. | 127-PKE-DKPP/IV/2025 | 1. Nasruddin
2. Hasrun 3. Iskandar 4. Sri Wulandari 5. Alsad (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Kepulauan) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan 5. Peringatan
|
5. | 128-PKE-DKPP/IV/2025 | Stepanus Gobai
(Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai) |
Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua |
6. | 132-PKE-DKPP/IV/2025
|
1. M. Alkahfi R. Lidda
2. Hasnur 3. Syahrudin 4. Nurliana 5. Nia Indasari. (Ketua & Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu) |
1. Rehabilitas
2. Rehabilitas 3. Rehabilitas 4. Rehabilitas 5. Rehabilitas
|
7. | 134-PKE-DKPP/IV/2025 | 1. Murhum Halik
(Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur) 2. Abang Saputra Laliasa 3. Hary Sukma Pradinata (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur) |
1. Peringatan
2. Peringatan 3. Peringatan |
8. | 151-PKE-DKPP/V/2025 | 1. Ami Imron Tamami
2. Ade Abdulah Sidiq 3. Cecep Hamzah Pansuri 4. Intan Paramitha Sutiswa 5. Yugastiana Ainulyaqin (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya) |
1. Rehabilitas
2. Rehabilitas 3. Rehabilitas 4. Rehabilitas 5. Rehabilitas |
9. | 154-PKE-DKPP/V/2025 | 1. Sem Nawipa
2. Petrus Nawipa 3. Sisilia Nawipa 4. Lukas Gobai (Ketua dan Anggota KPU Kaupaten Paniai) 5. Yulimince Nawipa 6. Manfret Dogopia (Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai) 7. Meki Tebai (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah) 8. Jennifer Darling Tabuni 9. Sepo Nawipa 10. Octopianus Takimai 11. Indra Ebang Ola 12. Marius Telenggen (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Tengah) |
1. Rehabilitas
2. Rehabilitas 3. Rehabilitas 4. Rehabilitas
5. Rehabilitas 6. Rehabilitas
7. Rehabilitas
8. Rehabilitas 9. Rehabilitas 10. Rehabilitas 11. Rehabilitas 12. Rehabilitas
|
10. |
160-PKE-DKPP/VI/2025 | 1. Dodi Juanda
2. Ahmad Aziz Firdaus 3. Syarif Ali 4. Tamrin 5. Nasita Mutiara Ramadhani (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya) |
1. Rehabilitas
2. Rehabilitas 3. Rehabilitas 4. Rehabilitas 5. Rehabilitas
|
11. | 167-PKE-DKPP/VI/2025 | 1. Dede Rosada
2. Fauzi Akbar Rudiansyah 3. Ayub Fahmi 4. Dardiri Edi Sabara 5. Nunu Nugraha (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka) |
1. Rehabilitas
2. Rehabilitas 3. Rehabilitas 4. Rehabilitas 5. Rehabilitas |