Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/10/2021) pukul 09.30 WIB.
DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Pajdi. Kirenius merupakan Teradu I dalam perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I, Kirenius Pajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm.
Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi kepada Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Sussana V. Edon. Sementara tiga Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi Teradu dalam perkara ini dijatuhi sanksi Peringatan Keras.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu V, Susanna V. Edon selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra.
Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras (6), Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi (1), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1). Sementara, terdapat 11 penyelenggara pemilu yang mendapat Rehabilitasi atau pemulihan nama baik karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm yang duduk sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati yang menduduki kursi Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 13 OKTOBER 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 148-PKE-DKPP/VI/2021 | 1. Repa Duha;
2. Edward Duha; 3. Yulianus Gulo; 4. Meidanariang Hulu; 5. Eksodi M. Dakhi. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias Selatan) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
2. | 160-PKE-DKPP/IX/2021 | 1. Paskalis Semunya;
(Ketua KPU Prov. Papua Barat) 2. Monika Elsy Sanoi; 3. Hanokh Baransano; 4. Berthy Leleuya; 5. Yulian Bensoir Madiowi; 6. Musa Bagre. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Teluk Wondama) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi; 6. Peringatan Keras. |
3. | 163-PKE-DKPP/IX/2021 | 1. Harrigen Agusti;
2. Sastra Tamami. (Anggota KPU Kota Batam) |
1. Peringatan Keras;
2. Rehabilitasi. |
4. | 165-PKE-DKPP/IX/2021 | 1. Kirenius Pajdi;
2. Agusthinus V. Mone; 3. Daud Pau; 4. Alpinus P. Saba; 5. Susanna V. Edon. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Sabu Raijua) |
1. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kordiv Teknis Penyelenggaraan. |